Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Jul 2026 14:04 WITA ·

Puluhan RKAB Galian C Belum Terbit, KNPI Sultra Desak Gubernur Ambil Langkah Cepat


 Ketua DPD KNPI Sultra. La Ode Hidayat. Foto: Istimewa. Perbesar

Ketua DPD KNPI Sultra. La Ode Hidayat. Foto: Istimewa.

KENDARI – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, segera menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang galian C yang telah mengajukan permohonan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Ketua DPD KNPI Sultra, La Ode Hidayat, mengatakan industri pertambangan galian C memiliki peran strategis sebagai penyedia bahan baku utama pembangunan infrastruktur. Karena itu, menurutnya, ketersediaan material dari sektor tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Hidayat mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun KNPI Sultra, terdapat 250 Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C di Sultra. Dari jumlah tersebut, 74 IUP telah berstatus operasi produksi (OP), sementara sekitar 40 perusahaan telah mengajukan RKAB ke Dinas ESDM Sultra. Namun, hingga kini hanya dua RKAB yang telah diterbitkan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, ada sekitar 40 IUP yang telah mengajukan RKAB, tetapi baru dua yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Sultra,” ujar Hidayat di Kendari, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Sulawesi Tenggara. Menurutnya, jumlah RKAB yang telah diterbitkan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan material konstruksi, terlebih di tengah pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sultra.

Selain berdampak pada pembangunan, Hidayat menilai keterlambatan penerbitan RKAB juga berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan tenaga kerja di sektor pertambangan galian C.

Tak hanya itu, ia menyebut kondisi tersebut juga mulai memengaruhi operasional industri pengolahan atau smelter di Sulawesi Tenggara akibat terganggunya pasokan material.

“Mandeknya penerbitan RKAB IUP galian C menyebabkan produksi material menjadi terbatas sehingga pasokan bahan untuk kebutuhan industri smelter ikut terganggu,” katanya.

Atas kondisi tersebut, KNPI Sultra mendesak Gubernur Sultra agar segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat proses penerbitan RKAB yang telah diajukan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Gubernur Sultra mencermati persoalan ini. Jika permohonan RKAB galian C terus diabaikan, maka visi pembangunan daerah hanya sebatas omong kosong,” tegas Hidayat.

Ia menambahkan, sektor pertambangan galian C juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu mendapat perhatian, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.

“Seharusnya pemerintah provinsi segera mengatensi penerbitan RKAB tersebut karena industri galian C merupakan salah satu sumber PAD Sultra, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Hasbullah, menjelaskan bahwa belum diterbitkannya sejumlah RKAB disebabkan adanya penyesuaian terhadap besaran jaminan reklamasi yang harus dipenuhi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran jaminan reklamasi bagi IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Terkait RKAB yang telah diajukan dan belum disetujui, nantinya pemegang IUP akan diminta menyesuaikan besaran jaminan reklamasi setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 344 Tahun 2025,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp.

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun aturan mengenai besaran jaminan reklamasi sesuai kewenangannya masing-masing. Setelah aturan tersebut ditetapkan, seluruh pemegang IUP MBLB wajib menyesuaikan besaran jaminan reklamasi sesuai ketentuan baru.

“Daerah diminta membuat sendiri peraturannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Setelah ditetapkan, setiap IUP wajib mengikuti besaran jaminan reklamasi yang baru,” ujarnya.

Meski demikian, Hasbullah mengakui hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih dalam proses menetapkan besaran jaminan reklamasi bagi IUP MBLB.

“Belum ditetapkan. Nanti setelah ditetapkan, bentuknya bisa berupa Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kerugian Capai Rp100 Juta, Dua Rumah di Wawotobi Konawe Hangus Dilalap Api

21 Juli 2026 - 21:17 WITA

Pria Pencuri Travo PLN di Kendari Ditangkap, Sempat Kabur namun Terhalang Tanggul

21 Juli 2026 - 17:33 WITA

Nekat Curi Beras 25 Kilogram demi Biaya Karaoke, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

20 Juli 2026 - 16:50 WITA

KORUM Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Tangkap-Lepas Kapal Tongkang

19 Juli 2026 - 22:31 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pria 22 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

19 Juli 2026 - 19:56 WITA

Terekam CCTV, Pria Tak Dikenal Diduga Curi Ayam Warga di Kessilampe Kendari

18 Juli 2026 - 18:13 WITA

Trending di Hukrim