Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Agu 2026 19:05 WITA ·

Pura-pura Gangguan Jiwa Jadi Modus Pria Ini Cabuli Murid SD di Eks MTQ Kendari


 Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat konferensi pers, Jumat (21/8/2029). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat konferensi pers, Jumat (21/8/2029). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Polresta Kendari mengungkap modus pria berinisial R (36) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang murid kelas V sekolah dasar (SD) berinisial S (10) di kawasan Eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu, 19 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku kemudian diamankan Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga sekitar satu jam setelah kejadian.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mengalami gangguan jiwa untuk mendekati korban.

“Modus operandi, didekatilah anak itu, (pelaku) berpura-pura menjadi orang yang kurang akal dan berbicara ngelantur,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jumat, 21 Agustus 2026.

Edwin juga mengungkapkan motif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tertarik terhadap korban setelah melihatnya memenangkan perlombaan.

“Motif, tersangka senang melihat anak kecil, dan dia senang melihat anak tersebut memenangkan perlombaan. Dari situlah mungkin nafsunya naik ya,” kata Edwin.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf B KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berawal Saat Korban Selesai Ikut Lomba

Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi saat korban baru selesai mengikuti kegiatan lomba di kawasan Eks MTQ Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kegiatan. Pelaku kemudian berdiri di sisi kanan korban dan menegur hijab yang dikenakannya.

Pelaku selanjutnya mendekatkan wajahnya ke wajah korban. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga mengelus pipi kiri korban menggunakan tangan kanannya.

“Pelaku sambil mengelus pipi kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanannya,” ujar Malau, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelaku kemudian diduga melingkarkan tangan kanannya di bahu kiri korban. Tangan tersebut selanjutnya meraba bagian bahu hingga menyentuh dada korban.

Perbuatan itu diketahui oleh orang tua salah seorang rekan korban. Pelaku kemudian ditegur dan langsung melepaskan tangannya sebelum meninggalkan lokasi.

Sekitar satu jam setelah kejadian, Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Beraksi Tengah Malam, Dua Pencuri Pagar Besi Alun-alun Raha Ditangkap

21 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Tawuran Pelajar di Kendari, Kapolresta: Setiap 17 Agustus Ada Korban

21 Agustus 2026 - 18:09 WITA

Murid Kelas V SD di Kendari Diduga Dicabuli Usai Ikut Lomba di Eks MTQ

20 Agustus 2026 - 09:12 WITA

Guru Ngaji di Buton Diduga Cabuli 9 Santri, Aksi Dilakukan di Musala

20 Agustus 2026 - 07:25 WITA

Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Rumah Komisioner Bawaslu Sultra

19 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Polisi Amankan Pelajar Pembawa Golok saat Tawuran Antar Sekolah di Kendari

19 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Trending di Hukrim