KENDARI – Mantan Bupati Muna periode 2016-2023, LM Rusman Emba, membantah menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Sarlan Saera. Uang tersebut disebut-sebut terkait proses pengerjaan lanjutan proyek Stadion Motowe tahun anggaran 2023.
Penegasan itu disampaikan Rusman Emba saat memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motowe yang bersumber dari APBD tahun 2023 tersebut digelar Senin, 24 Agustus 2026 malam.
Dalam persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Muna La Ode Fariadin mencecar Rusman terkait pertemuan dan penerimaan tas berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp1 miliar dari Kepala UKPBJ Sarlan pada tahun 2023.
Menjawab pertanyaan itu, Rusman mengaku pada tahun 2023 dirinya sudah tidak bertemu dengan Sarlan. Sebab sejak awal Juli 2023 aktivitasnya sudah terbatas karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tahun 2023 saya sudah tidak ketemu orang-orang itu, karena pada saat itu saya sudah jadi tersangka dan pada bulan 7 semua aktivitas saya sudah dibatasi,” jawab Rusman.
Rusman menjelaskan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 6 Juli 2023. Setelah itu ia menjalani pemeriksaan di KPK dan Polda pada bulan Agustus hingga September 2023. Sejak saat itu ia tidak lagi bertemu dengan siapa pun, termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah.
“Bulan 7 tanggal 6 saya ditetapkan tersangka. Kemudian saya menjalani pemeriksaan KPK di Polda itu bulan 8 bulan 9. Sejak saat itu saya sudah tidak pernah ketemu siapa-siapa lagi. Para kepala OPD saja sudah meninggalkan saya,” jelasnya.
Terkait pengerjaan lanjutan Stadion Motowe tahun 2023, Rusman mengaku tidak mengetahui sama sekali perkembangan proyek tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal siapa pemenang tender dan tidak pernah menerima uang Rp1 miliar dari Kepala UKPBJ.
“Itu tidak betul. Saya jadi tersangka itu belum terjadi proses tender. Pemenangnya saya tidak kenal, tidak tahu sama sekali. Saya sudah tersandera waktu itu. Mana mungkin ada yang berani ketemu saya, apalagi memberikan sesuatu kepada saya,” tegasnya.
Rusman juga membantah kabar yang menyebut dirinya bertemu dan menerima uang pada pertengahan November 2023. Ia menyebut pada tanggal 9 November 2023 sudah berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK dan meninggalkan Kabupaten Muna. Selanjutnya pada tanggal 22 November 2023 seharusnya ditahan, namun karena sakit baru ditahan pada tanggal 27 November 2023.
“Tanggal 9 saya sudah ke Jakarta di KPK meninggalkan Kabupaten Muna, kemudian tanggal 22 saya harusnya ditahan. Tapi karena sakit, nanti tanggal 27 baru saya ditahan. Itu kebohongan, saya tidak pernah berhubungan dengan mereka,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Motowe ini. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp15,2 miliar.
Kelima tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2019-2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga periode 2022-2023, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2023, serta dua orang dari pihak swasta.(red)
















