KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau tahun anggaran 2019–2021 telah lengkap atau P21.
Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sultra melalui surat nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026.
Terkait Proyek Strategis
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan pengadaan lahan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah proyek strategis pemerintah.
Di antaranya pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.
Dugaan Modus Korupsi
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan dan pembebasan lahan tersebut.
“Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan indikasi mark-up atau penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya RAB yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga adanya dugaan selisih pembayaran kepada pemilik lahan,” jelas AKBP Niko, Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka.
Proses Hukum Selanjutnya
AKBP Niko menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa penuntut umum, penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polda Sultra memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan yang telah diperoleh.
Polda Sultra juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset pemerintah. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan penggunaan anggaran negara dan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)
















