KENDARI – Seorang pria berinisial AG (22) ditahan di Mapolresta Kendari setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang anggota polisi berinisial SU (22) di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan. Uang hasil gadai disebut digunakan AG untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online (judol).
AG ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian tersebut.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari dan personel Polsek Lalonggasumeeto berhasil mengamankan saudara AG,” ujar Kompol Malau, Minggu, 23 Agustus 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah dengan nomor polisi DT 2049 RG. Motor tersebut diketahui merupakan kendaraan milik korban yang dicuri pelaku.
Kompol Malau menjelaskan, pencurian terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan tempat kos sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.
Tak lama kemudian, AG bersama rekannya berinisial AR datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian mengambil motor korban yang saat itu dalam kondisi tidak dikunci stang.
“AG langsung mendorong motor korban keluar dari kos tersebut, sementara saudara AR memantau situasi sekitar kos,” kata Kompol Malau.
Dalam pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya. Motor curian tersebut kemudian digadaikan kepada sepupunya berinisial FA di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dengan nilai Rp1,5 juta.
“Uang tersebut habis digunakan saudara AG untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu serta bermain judol,” ungkapnya.
Saat ini, AG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan AR dalam kasus tersebut. (lin)
















