Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Agu 2026 14:14 WITA ·

Pria di Kendari Curi Motor Polisi Lalu Digadaikan, Uangnya Dipakai Beli Sabu dan Main Judol


 Pria inisial AG (22) di Kota Kendari nekat curi motor polisi demi beli sabu dan main judi online. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial AG (22) di Kota Kendari nekat curi motor polisi demi beli sabu dan main judi online. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial AG (22) ditahan di Mapolresta Kendari setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang anggota polisi berinisial SU (22) di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan. Uang hasil gadai disebut digunakan AG untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online (judol).

AG ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian tersebut.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari dan personel Polsek Lalonggasumeeto berhasil mengamankan saudara AG,” ujar Kompol Malau, Minggu, 23 Agustus 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah dengan nomor polisi DT 2049 RG. Motor tersebut diketahui merupakan kendaraan milik korban yang dicuri pelaku.

Kompol Malau menjelaskan, pencurian terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan tempat kos sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat.

Tak lama kemudian, AG bersama rekannya berinisial AR datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian mengambil motor korban yang saat itu dalam kondisi tidak dikunci stang.

“AG langsung mendorong motor korban keluar dari kos tersebut, sementara saudara AR memantau situasi sekitar kos,” kata Kompol Malau.

Dalam pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya. Motor curian tersebut kemudian digadaikan kepada sepupunya berinisial FA di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dengan nilai Rp1,5 juta.

“Uang tersebut habis digunakan saudara AG untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu serta bermain judol,” ungkapnya.

Saat ini, AG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan AR dalam kasus tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Trending di Hukrim