KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial HA alias La Elu (34), yang diduga terlibat percobaan pencurian di gerai BRI Link wilayah Kota Kendari. Penangkapan terhadap warga Desa Labelete, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara itu dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan yang terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di depan Hotel M, Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.
Saat itu pelapor bersama adiknya bernama Kirana hendak pulang setelah bekerja sebagai karyawan BRI Link milik korban berinisial NA (21), warga Kelurahan Tumpas, Kabupaten Konawe. Di lokasi, pelapor dihampiri seorang laki-laki yang tidak dikenal yang menanyakan tempat sampah di sekitar BRI Link. Tidak lama kemudian Kirana melihat seorang pria berbaju kaos hijau berada di dekat sepeda motor. Kondisi jok motor sudah terbuka dan uang hasil BRI Link berserakan di tanah.
Karena panik, Kirana berteriak “pencuri”. Mendengar teriakan tersebut, pelaku yang berada di dekat motor berusaha melarikan diri dengan kendaraannya. Namun upaya itu digagalkan oleh pelapor dengan cara menendang motor pelaku hingga terjatuh.
“Ketika warga mulai berdatangan, pelaku berhasil melarikan diri. Sementara itu, laki-laki yang sebelumnya sempat mengajak bicara dengan mengenakan kaos putih juga menghilang dari lokasi”, kata Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari melakukan pengejaran. Tersangka HA akhirnya berhasil diamankan di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Dari hasil pemeriksaan, HA mengakui telah melakukan percobaan pencurian bersama rekannya berinisial TI alias Bram. Modusnya adalah HA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya siapa yang sering membuang sampah di tempat tersebut. Sementara itu TI yang menjadi eksekutor mencoba mengambil tas milik korban.
Korban yang menyadari aksinya langsung mengejar dan menendang motor TI hingga terjatuh. Tas milik korban yang sempat diambil juga berhasil diamankan kembali. Setelah aksinya gagal, kedua pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut, HA juga mengakui sudah dua kali terlibat bersama TI alias Bram merencanakan pencurian di wilayah hukum Kota Kendari. Selain di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Punggolaka, aksi serupa juga pernah direncanakan di Jalan Sapati Pasar Panjang, Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-wua. Dalam setiap aksinya, HA berperan mengalihkan pandangan korban dengan mengajak berbicara, sedangkan TI yang mengambil barang milik korban.
Saat ini tersangka HA telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)
















