Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 24 Agu 2026 13:40 WITA ·

Kasus Ijazah Palsu Inkrah, Anggota DPRD Kendari La Ami Belum Dijebloskan ke Penjara


 Kejaksaan Negeri Kendari belum melaksanakan eksekusi putusan kasus ijazah palsu yang menyeret Anggota DPRD Kendari, La Ami. Foto: Istimewa Perbesar

Kejaksaan Negeri Kendari belum melaksanakan eksekusi putusan kasus ijazah palsu yang menyeret Anggota DPRD Kendari, La Ami. Foto: Istimewa

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari belum mengeksekusi La Ami, anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem, meski perkara penggunaan ijazah palsu yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

La Ami terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 23 Desember 2025, La Ami dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama, menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata hakim Arya Putra Negara Kutawaringin saat membacakan putusan di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan La Ami melalui kuasa hukumnya.

Penolakan kasasi itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 yang dibacakan pada 18 Juni 2026.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa La Ami tersebut,” demikian bunyi amar putusan MA.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Kendari belum melakukan eksekusi terhadap La Ami.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Ilmiawan, membenarkan hal tersebut saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Senin, 24 Agustus 2026.

“Sejauh ini belum (dieksekusi),” kata Ilmiawan kepada Penafaktual.com.

Saat ditanya mengenai petikan putusan, Ilmiawan menyebut dokumen tersebut telah diterima oleh pihak Kejari Kendari.

“Petikan putusan sudah (diterima),” ujarnya.

Namun, Ilmiawan belum menjelaskan alasan La Ami belum dieksekusi meski putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta kepada La Ami. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim