PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT VDNI yang diduga tanpa dokumen resmi.
Sebelumnya, Ampuh Sultra telah menyoroti kegiatan pemuatan limbah kabel dari Kawasan Berikat PT VDNI tanpa dokumen resmi, yang telah dihentikan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.
Namun, dalam perkembangan terbaru, PT VDNI kembali melakukan aktivitas pengeluaran limbah ban bekas dari Kawasan Berikat yang diduga tidak disertai dengan dokumen resmi. Bahkan, diduga untuk mengelabui publik dan KPPBC Kendari, pengeluaran limbah ban bekas oleh PT VDNI dilakukan lewat jalur laut.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat ditolerir lagi dan meminta agar KPPBC Kendari segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT VDNI sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami harap KPPBC Kendari bisa lebih tegas, karena dugaan pelanggaran yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat PT VDNI sudah sering kali terjadi menurut kami,” tegas Hendro.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika kegiatan pemuatan limbah ban bekas dari Kawasan Berikat PT VDNI tidak segera dihentikan, maka patut diduga adanya konspirasi yang terselubung antara PT VDNI dan KPPBC Kendari.
“Kegiatan tersebut harus dihentikan sekarang juga, karena kegiatan tersebut menurut kami telah menyalahi aturan yang ada, kemudian sanksi bukan lagi peringatan karena sudah berulang kali,” jelas Hendro.
Hendro juga menjelaskan bahwa kegiatan pemuatan limbah ban bekas dari Kawasan Berikat PT VDNI tersebut telah berlangsung selama empat hari, namun entah bagaimana sehingga bisa luput dari pantauan KPPBC Kendari.
“Jadi informasi yang kami himpun di lokasi, kegiatan pemuatan ban bekas itu disinyalir sudah berlangsung selama empat hari. Artinya selain pemuatan limbah kabel lewat jalur darat, ada juga pemuatan limbah ban bekas melalui jalur laut,” bebernya.
Dengan demikian, Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT VDNI dan memastikan bahwa kegiatan pemuatan limbah ban bekas dari Kawasan Berikat PT VDNI dihentikan secara total.(red)