KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Konawe Utara, Drs Siharto K Panto, menuai sorotan.
MAP HUKUM Sulawesi Tenggara (Sultra) secara terbuka menantang Polda Sultra untuk segera menuntaskan perkara tersebut, Senin, 11 Mei 2026.
Desakan Keras MAP HUKUM
MAP HUKUM Sultra menilai proses hukum terhadap eks Sekwan Konut terkesan jalan di tempat. Lembaga itu mencurigai adanya tarik-ulur kepentingan di balik lambannya penanganan kasus yang sudah menjadi perhatian publik.
Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, meminta Polda Sultra tidak ragu membongkar kasus ini hingga ke akar. Ia menegaskan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu.
“Jika penegakan hukum terus berlarut tanpa kepastian, publik berhak curiga. Ada apa sebenarnya? Siapa yang dilindungi?” tegas Beni.
Cederai Rasa Keadilan
Menurut Beni, keterlambatan penanganan bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Sultra.
MAP HUKUM Sultra mendesak Polda agar membuka progres penyidikan secara transparan. Publik, kata dia, berhak tahu sejauh mana kasus ini ditangani dan siapa saja yang telah diperiksa.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini ujian bagi Polda Sultra, apakah benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan atau justru terjebak dalam tekanan kekuasaan,” ujarnya.
Siap Kawal Hingga Tuntas
MAP HUKUM Sultra memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan membawa isu ini ke level yang lebih tinggi jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Sampai berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait.(red)

















