Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Mei 2026 17:08 WITA ·

Mahasiswa Tantang Kajati Sultra Usut Bupati Bombana di Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II


 Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi mendesak Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bombana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi mendesak Kajati Sultra, Sugeng Riyanta, mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bombana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Foto: Istimewa

KENDARI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin, 11 Mei 2026.

Massa mendesak Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.

Tantang Kajati Jerat Elit Politik

Koordinator Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra, Malik Botom, menegaskan Burhanuddin harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. Saat proyek berjalan, Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami menantang Kajati Sultra yang baru untuk menjerat elit-elit politik, dalam hal ini Bupati Bombana, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” tegas Malik dalam orasinya.

Ia membeberkan, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas SDA dan Bina Marga mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk pembangunan Jembatan Cirauci II pada 2021. Namun, pelaksanaan proyek diduga bermasalah dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp647,8 juta.

Desak Penetapan Tersangka

Dalam perkara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari telah memvonis dua terdakwa berinisial R dan TUS. Keduanya masing-masing divonis tiga tahun penjara.

Malik mendesak penyidik Kejati Sultra segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Menurutnya, peran Burhanuddin tidak dapat dipisahkan dari rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara.

“Karena perannya yang dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, posisi Burhanuddin saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberinya kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek Jembatan Cirauci II.

Aksi Simbolik Tikus dan Ayam Sembelihan

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 13.00 WITA massa masih berorasi menggunakan pengeras suara di atas mobil tronton. Sebagai bentuk protes, demonstran melepas tikus dan memotong ayam tepat di depan kantor Kejati Sultra.

Hingga pukul 14.30 WITA, tidak ada satu pun perwakilan Kejati Sultra yang menemui massa aksi.(lin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan korupsi Eks Sekwan Konawe Utara

11 Mei 2026 - 17:43 WITA

Demo Korupsi Cirauci II Ricuh, Auditor Kejati Terluka, 1 Mahasiswa Diamankan

11 Mei 2026 - 17:24 WITA

Lepas Tikus dan Sembelih Ayam Warnai Demo Mandeknya Kasus Korupsi Cirauci II

11 Mei 2026 - 14:20 WITA

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Lorong Lasolo Kendari Barat

10 Mei 2026 - 17:53 WITA

Aniaya Istri hingga Luka di Kendari, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi

9 Mei 2026 - 22:20 WITA

LSM vs Kejati: Dugaan Korupsi Bombana Memanas, Saling Bantah Temuan

9 Mei 2026 - 21:11 WITA

Trending di Hukrim