Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Mei 2026 10:22 WITA ·

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta


 Seorang pria inisial IK (28) ditangkap usai tipu korban dengan modus menyamar jadi Jaksa Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisial IK (28) ditangkap usai tipu korban dengan modus menyamar jadi Jaksa Kejati Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial IK (28) di Kota Kendari ditangkap polisi usai diduga menyamar sebagai jaksa untuk melakukan penipuan terhadap seorang warga berinisial AL (22) dengan total kerugian mencapai Rp69 juta.

Pelaku diketahui mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan nama samaran Andi Rianto Halim.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap IK di wilayah Wowawanggu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan,” ujar Malau dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepeda motor Yamaha MX King, menyewa vila, merental mobil, hingga membayar biaya kos.

Malau menjelaskan kasus itu bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp23 juta.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Setelah itu, korban diminta menunggu panggilan kerja yang dijanjikan.

“Korban diperintahkan untuk menunggu panggilan, akan tetapi hingga saat ini belum ada panggilan,” katanya.

AKP Malau mengungkapkan korban sempat menerima surat panggilan yang diduga berkaitan dengan penerimaan kerja pada Maret 2025. Namun, pelaku kembali menghubungi korban dan menyebut panggilan tersebut dibatalkan.

“Pelaku mengatakan nanti akan menghubungi kembali untuk panggilan selanjutnya, tetapi hingga saat ini pelaku tidak lagi menghubungi korban dan sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Kendari.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Pria Diduga ODGJ Sandera Balita 3 Tahun di Konawe, Sempat Ancam Bunuh Korban

1 Juli 2026 - 19:56 WITA

Trending di Hukrim