Menu

Mode Gelap
Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra Ditreskrimsus Polda Sultra Rutin Patroli Siber Jelang Pilkada 2024 Ruas Jalan Haji Latama di Punggolaka Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan DPMD Muna Pastikan Cakades Terpilih Wawesa dan Oensuli Tetap Dilantik DPP Demokrat Resmi Dukung Lukman – La Ode Ida di Pilgub Sultra

Daerah · 13 Mei 2023 14:19 WITA ·

Warga Lengora Keluhkan Knalpot Bogar dan Ternak Liar pada Jumat Curhat


 Jumat Curhat Polsek Kabaena Timur di Kantor Desa Lengora. Foto: Istimewa Perbesar

Jumat Curhat Polsek Kabaena Timur di Kantor Desa Lengora. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Warga Lengora di Kecamatan Kabaena Tengah keluhkan soal knalpot bogar hingga hewan ternak liar di Kecamatan Kabaena Tengah pada giat Jumat Curhat bersama Kapolsek Kabaena Timur yang berlangsung di Kantor Desa Lengora, Jumat, 12 Mei 2023.

Kapolsek Kabaena Timur, Iptu Bastian Hamsa menjelaskan bahwa gelaran Jumat Curhat sebagai bentuk upaya untuk mempererat silaturahmi sebagai wujud implementasi Polri hadir ditengah masyarakat.

“Jumat ini saya mengunjungi warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Lengora Kabaena Tengah dan yang menjadi curhatan masyarakat masih terkait dengan knalpot bogar dan keresahan warga soal hewan yang sering kali memakan tanaman petani dan kotorannya juga mengganggu kenyamanan warga”, kata Iptu Bastian Hamsa.

Keluhan masyarakat tersebut, lanjut Bastian, telah diterima bersama Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan untuk selanjutnya akan dilakukan penyelesaian masalah tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Desa Lengora dan sekitarnya agar bersabar dan bekerja sama dengan kami dan pemerintah setempat dalam menyelesaikan masalah ini, kami juga akan memberikan solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama”, ucap Kapolsek Kabaena Timur

Lanjut dia, Iptu Bastian Hamsa mengatakan terkait dengan knalpot bogar dan hewan ternak Liar, pihaknya berharap ada kesadaran dari setiap pengendara dan himbauan untuk para peternak untuk menertibkan ternaknya.

“Kami berharap ada kesadaran dari setiap pengendara bahwa knalpot bogar itu selain melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga bahwa knalpot bogar itu sangat menggangu kenyamanan orang lain dan kami Polsek kabaena timur akan terus melakukan penertiban”, ucapnya.

Kemudian, masalah keresahan hewan ternak, bahwa Kabupaten Bombana telah ada payung hukum yaitu perda bombana nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban ternak. Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan Kabaena Tengah dan Pemerintah Desa Lengora terkait penertiban ternak karena ini menjadi keresahan warga.

“Dalam perda ini memerintahkan Kades dan Lurah untuk membentuk satgas penertiban ternak. TNI dan Polri dapat diperbantukan dalam satgas penertiban ternak jika diminta atau dibutuhkan oleh satgas (ini sudah tertuang dalam perdana ini)”, terangnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Disnakertrans Sultra Selidiki Kecelakaan Kerja di PT PMS Kolaka

26 Juli 2024 - 15:39 WITA

VIRAL, Kades dan Ketua BPD di Kolut Taruhan Rp1 Miliar Terkait Rekomendasi Demokrat

26 Juli 2024 - 13:24 WITA

KSOP Kendari Mulai Terapkan Single Billing Terhadap Kapal Asing

25 Juli 2024 - 21:38 WITA

Wakapolda Sultra Sampaikan Arahan Presiden di Rakernis Ops Mantap Praja Anoa

25 Juli 2024 - 17:16 WITA

Ketua DPRD Kendari: Pergeseran APBD Harus Disampaikan Secara Resmi

25 Juli 2024 - 09:58 WITA

Imigrasi Kendari Diduga Kongkalikong dengan 6 TKA China yang Ditangkap Lalu Dibebaskan

24 Juli 2024 - 12:29 WITA

Trending di Daerah