Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 25 Jul 2024 09:58 WITA ·

Ketua DPRD Kendari: Pergeseran APBD Harus Disampaikan Secara Resmi


 Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyebut sebelum pergeseran APBD 2024 dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah diketahui oleh pihak DPRD Kendari.

Ia menjelaskan, dalam aturan, pokok pergeseran itu disampaikan kepada pimpinan DPRD Kendari dalam hal ini ketua dan wakil ketua. Kata dia juga, dalam penertiban PKL di pelataran MTQ, salah satu anggota DPRD Kendari juga secara gamblang berbicara di media tentang dukungannya terhadap langkah Pemkot dalam rangka menata wajah kota.

“Penyampaian pergeseran itu ada lisan ada tertulis. Ada tersurat dan ada tersirat, kan begitu?. Itu dilakukan sebelum pergeseran dan itu kita sampaikan kepada pimpinan di rumah jabatan. Bahkan beliau menyampaikan bagaimana pembayaran hutang? Sudah dibayarkan. Karna itu bertepatan dengan ribut-ribut kontraktor tidak dibayarkan,” akunya dihadapan media di Kendari pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan pergeseran APBD 2024 yang dilakukan Pemkot Kendari mungkin saja dibolehkan sesuai aturan. Tetapi etika kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif harus saling menghargai.

“Saya rasa itu sikap, yah. Bagaimana kemitraan yang sejajar ini saling bersinergi, berkolaborasi, dan bangun komunikasi yang baik,” ungkapnya usai rapat paripurna di kantor DPRD Kendari pada Senin, 22 Juli 2024.

Kata Subhan, hal itu perlu dilakukan agar apa yang menjadi harapan dan amanah masyarakat kepada Pj Walikota dan anggota DPRD untuk bisa memberi kehangatan dan menjawab apa yang menjadi harapan-harapan untuk Kota Kendari yang lebih baik bisa terwujud.

Subhan mengaku, surat pergeseran juga telah disampaikan ke DPRD Kendari. Namun hal itu dilakukan setelah pergeseran APBD telah dilakukan Pemkot Kendari sebanyak 3 kali. Kata dia, mestinya setiap kali pergeseran harus disampaikan ke DPRD Kendari.

“Sebenarnya di DPRD ini kan harus resmi. Di dalam aturan itu juga disampaikan untuk menyampaikan surat. Harus resmi,” tutur Subhan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pendaftaran Ditutup, Enam Bakal Calon Rektor UHO Siap Adu Gagasan

28 April 2025 - 23:16 WITA

Ketahanan Pangan Indonesia Bertambah Kuat: Polri Dukung Peningkatan Produksi Jagung

28 April 2025 - 22:44 WITA

KAHMI Sultra Usul Otsus dan Pansus Pemekaran Sulawesi Tenggara

28 April 2025 - 20:06 WITA

Terpilih Jadi Ketua, Safar Tise Komitmen Majukan IKA SMAN 1 Tongkuno

27 April 2025 - 20:14 WITA

Motor Thunder Dominasi Antrean di SPBU H Karim, Warga Baubau Geram

26 April 2025 - 16:59 WITA

Kapolres Konawe Utara Serahkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir

25 April 2025 - 14:09 WITA

Trending di Daerah