Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 19 Jul 2024 09:28 WITA ·

Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra


 Bukti laporan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Bukti laporan polisi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) resmi melaporkan dugaan korupsi pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Kamis, 18 Juli 2024.

Pasalnya, ULP Muna diduga melakukan proses lelang pekerjaan DAK TA 2024 tidak sesuai Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP RI nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

“ULP tidak profesional dan menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Kami menduga terjadi kerja sama antara pihak Pokja, penyedia dan peserta lelang di Muna,” Kata Kordiv Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin.

La Ode Supriadin menjelaskan proses lelang yang dilakukan ULP Muna diduga cacat prosedur akibat adanya penyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan standar evaluasi peseta lelang dan menyediakan perusahaan untuk dimenangkan secara sepihak.

“Kami duga perusahaannya telah disediakan, dokumen RKK tidak sesuai standar, HPS menggunakan harga satuan yang berlebihan, koefisien analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai standar (koefisien telah dirubah),” ujarnya.

“Proses lelang mengandung unsur persekongkolan jahat dan membuat persaingan dunia usaha konstruksi di Muna tidak sehat,” sambung Adin Laiworu sapaan akrabnya.

Atas hal terdebut, Adin Laiworu mengungkapkan telah melaporkan pihak ULP Muna kepada Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara agar segera dilakukan rangkaian penyeledikan dengan memanggil dan memerikasa Kepala ULP Muna dan beberapa pihak terkait.

“Kami lapor agar proses pengadaan barang dan jasa bisa sesuai aturan dan Kepala ULP, Pokja, Penyedia dan Peserta Lelang Pekerjaan bisa segera di periksa,” tandasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 748 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim