Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jul 2024 12:29 WITA ·

Imigrasi Kendari Diduga Kongkalikong dengan 6 TKA China yang Ditangkap Lalu Dibebaskan


 Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI — Baru-baru ini, sebanyak enam (6) Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari di sebuah perusahaan industri di kecamatan konda , Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ke-6 TKA tersebut kemudian ditempatkan di salah satu hotel di Kota Kendari pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 lalu dan dibawa ke kantor Imigrasi Kendari pada hari Jumat tanggal 19 untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya 6 TKA asal China tersebut diamankan karena diduga melanggar peraturan tentang keimigrasian.

Dari total 6 orang TKA itu diduga hanya 3 orang TKA yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas berinisial, LH,ZX,JJ.

Sedangkan diketahui 3 orang lainnya hanya mengantongi visa kunjungan sebagai kelengkapan izin ketiganya berinisial ZS,WY,LK.

Dari izin tinggal terbatas elektronik (KITAS) yang di terbitkan oleh imigrasi Kendari ke 3 TKA Tersebut LH,ZX,JJ bertujuan di morosi Sampara,bondoala kabupaten konawe.

Sementara 3 lainya yang mengantongi visa kunjungan bertujuan Swis bell inn airport Jakarta barat,sedang kan yang dua TKA bertujuan di Sulawesi tengah atau Morowali.

Lembaga kontrol sosial masyarakat Ikatan mahasiswa aktivis lintas kampus Sulawesi tenggara (IMALAK SULTRA) menjelaskan pembebasan 6 TKA asal cina yang dilakukan oleh kepala kantor imigrasi Kelas 1 TPI Kendari diduga tidak sesuai undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasalnya ke 6 TKA tersebut diduga tidak diberikan sangsi administratif berupa pendeportasian.

“Ini sangat janggal sekali mulai dari proses mengamankan, kemudian ditempatkan di hotel, serta dibebaskan begitu saja, sehingga kami menduga kuat kepala kantor imigrasi kelas 1 TPI Kendari ada kong kalikong antara 6 TKA cina yang sempat diamankan di salah satu hotel dikota Kendari,” Kata Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Ali Sabarno juga akan mempertanyakan terkait dokumen RPTKA ke 6 TKA asal cina tersebut di dinas ketenagakerjaan provinsi Sulawesi tenggara sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing Jo peraturan menteri ketenagakerjaan RI ( permenaker) no 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

“Berdasarkan data dan temuan kami, 6 TKA diindikasi telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal terbatas serta visa kunjungan, yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, atau digunakan diluar zona yang sudah ditentukan di KITAS ataupun EVISA kunjungan yang mereka miliki, sehingga kami dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gugatan class action seperti melakukan aksi unjuk rasa di kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi tenggara atas dugaan penyalahgunaan jabatan kepala kantor imigrasi kelas 1 TPI Kendari,” tegas Ali Sabarno.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(hsn).

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kolaborasi Polres Lhokseumawe dan PT WIN Hadirkan Harapan Pasca Banjir di Muara Batu

16 Desember 2025 - 09:08 WITA

Pelantikan Pengurus JMSI Sultra Bakal Digelar 19 Desember 2025

15 Desember 2025 - 19:09 WITA

PT WIN Turunkan Excavator untuk Percepat Pembangunan Masjid Pondok Tahfiz di Parasi

12 Desember 2025 - 15:23 WITA

Bank Sultra Cabang Muna Apresiasi Pemdes Banggai Jadi Perintis Pembukaan Rekening Perangkat Desa

10 Desember 2025 - 16:20 WITA

Pondok Pesantren Imam Syafi’i Menjerit di Tengah Lubang Tambang PT IPIP

9 Desember 2025 - 20:35 WITA

HMI MPO Demo Soal Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur, DPRD Sultra Bungkam

7 Desember 2025 - 18:28 WITA

Trending di Daerah