Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Agu 2023 22:05 WITA ·

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Wali Kota Kendari Mulai Ditahan


 Eks Wali Kota Kendari Periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir (rompi merah). Foto. Istimewa Perbesar

Eks Wali Kota Kendari Periode 2017-2022 Sulkarnain Kadir (rompi merah). Foto. Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Sulkarnain Kadir (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) pada hari ini Rabu tanggal 23 Agustus 2023.

Kasiintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan tersangka Sulkarnain Kadir setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Ia mengungkapkan peran tersangka Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

“Padahal pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021”, kata Ade Hermawan.

Disamping itu, Sulkarnain Kadir juga meminta bagian dan menerima saham 5 persen dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.**

Artikel ini telah dibaca 534 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

AP2 Sultra Mengambil Langkah Tegas Terhadap Dugaan Pungli di SMAN 4 Kendari

29 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Rp1,3 Miliar Lenyap, Bendung Raurau Roboh: Kejari Bombana Diminta Periksa Kontraktor!

29 Agustus 2025 - 17:56 WITA

Polres Bombana Berantas Tambang Emas Ilegal, 12 Mesin Alcon Diamankan

27 Agustus 2025 - 23:35 WITA

RS Hermina Kendari Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemalsuan dan Penipuan

27 Agustus 2025 - 21:20 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat

26 Agustus 2025 - 23:46 WITA

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar

26 Agustus 2025 - 23:37 WITA

Trending di Hukrim