MUNA – Tim URC Bharakati Polres Muna berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian pagar besi di Alun-alun Raha di Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Penangkapan dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, mengatakan kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial II (30) dan JM (27).
“Terduga pelaku II merupakan warga Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Sementara terduga pelaku JM merupakan warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna,” ujar IPTU Muh. Jufri dalam rilisnya, Jumat 21 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga melakukan pencurian beberapa buah pagar besi di Alun-alun Kelurahan Butung-Butung pada Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit Kam Sat Intelkam Polres Muna terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku JM di wilayah Kelurahan Butung-Butung.
Selanjutnya petugas bergerak dan mengamankan terduga pelaku II di kediamannya yang berada di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)
















