Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Agu 2026 18:09 WITA ·

Tawuran Pelajar di Kendari, Kapolresta: Setiap 17 Agustus Ada Korban


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (21/8/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers di Polresta Kendari, Jumat (21/8/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengungkapkan, tawuran antarpelajar kerap terjadi di Kota Kendari setiap momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, khususnya pada 17 Agustus.

Hal itu disampaikan Edwin dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Kendari, Jumat sore, 21 Agustus 2026.

Edwin mengatakan, dalam kasus tawuran yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Senin 17 Agustus 2026, sebanyak tiga pelajar SMA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pelajar yang menjadi korban dalam insiden tersebut, masing-masing berinisial MF dan IZMM, mengalami luka akibat terkena anak panah busur.

Salah satu korban mengalami luka pada bagian belakang kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka di bagian punggung dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.

“Tawuran antarpelajar ada tiga (tersangka). Setiap tanggal 17 (Agustus) ada korban,” ujar Edwin.

Menurut Edwin, kasus serupa juga terjadi pada 17 Agustus 2025. Saat itu, pihaknya menerima laporan adanya korban tawuran antarpelajar.

“Kalau tidak salah tahun lalu korban satu ya, sekarat,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang, Polresta Kendari berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, serta TNI.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyusun langkah pencegahan dan mengantisipasi tawuran antarpelajar, khususnya pada momen 17 Agustus.

“Untuk bersama-sama menjaga, mengantisipasi agar tawuran ini tidak terjadi lagi di Kota Kendari, khususnya di tanggal 17,” ungkapnya.

Edwin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelajar yang terlibat dalam tawuran pada 17 Agustus 2026 tersebut tidak mengikuti upacara pengibaran bendera.

Mereka justru berada di luar lingkungan sekolah hingga akhirnya terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Tiga Pelajar Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Kendari telah menetapkan tiga pelajar SMA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya masing-masing berinisial S (15) dan D (18), warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Sementara satu tersangka lainnya, MH (17), merupakan warga Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Tersangka S diduga menguasai dan memiliki senjata tajam jenis busur yang kemudian digunakan oleh D dalam aksi tawuran.

Sementara tersangka MH diduga menguasai senjata tajam jenis golok sisir yang digunakan saat tawuran.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pura-pura Gangguan Jiwa Jadi Modus Pria Ini Cabuli Murid SD di Eks MTQ Kendari

21 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Beraksi Tengah Malam, Dua Pencuri Pagar Besi Alun-alun Raha Ditangkap

21 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Murid Kelas V SD di Kendari Diduga Dicabuli Usai Ikut Lomba di Eks MTQ

20 Agustus 2026 - 09:12 WITA

Guru Ngaji di Buton Diduga Cabuli 9 Santri, Aksi Dilakukan di Musala

20 Agustus 2026 - 07:25 WITA

Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Rumah Komisioner Bawaslu Sultra

19 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Polisi Amankan Pelajar Pembawa Golok saat Tawuran Antar Sekolah di Kendari

19 Agustus 2026 - 18:14 WITA

Trending di Hukrim