Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Agu 2026 09:12 WITA ·

Murid Kelas V SD di Kendari Diduga Dicabuli Usai Ikut Lomba di Eks MTQ


 Ilustrasi. Seorang murid kelas V SD di Kota Kendari jadi korban pencabulan setelah ikut lomba. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Seorang murid kelas V SD di Kota Kendari jadi korban pencabulan setelah ikut lomba. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang murid kelas V sekolah dasar (SD) berinisial S (10) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial MA (39). Peristiwa itu terjadi di kawasan Eks MTQ Kendari, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, saat korban baru selesai mengikuti kegiatan lomba.

Menurut Malau, pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kegiatan. MA kemudian berdiri di sisi kanan korban dan menegur hijab yang dikenakannya.

Pelaku selanjutnya mengarahkan wajahnya mendekati wajah korban. Dalam kesempatan itu, MA diduga mengelus pipi kiri korban menggunakan tangan kanannya.

“Pelaku sambil mengelus pipi kiri anak korban dengan menggunakan tangan kanannya,” ujar Malau, Kamis, 20 Agustus 2026.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian diduga melingkarkan tangan kanannya di bahu kiri korban. Tangan pelaku selanjutnya meraba bagian bahu hingga menyentuh dada korban.

Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua salah seorang rekan korban. Pelaku kemudian ditegur dan langsung melepaskan tangannya sebelum meninggalkan lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, MA diamankan Tim URC Buser 77 bersama personel Polsek Mandonga. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, padanya ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tersangka dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” jelas Malau.

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(lin)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Guru Ngaji di Buton Diduga Cabuli 9 Santri, Aksi Dilakukan di Musala

20 Agustus 2026 - 07:25 WITA

Polresta Kendari Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Rumah Komisioner Bawaslu Sultra

19 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Polisi Amankan Pelajar Pembawa Golok saat Tawuran Antar Sekolah di Kendari

19 Agustus 2026 - 18:14 WITA

IMALAK SULTRA Desak Bupati Konkep Buka Suara Soal Dugaan Skandal Perselingkuhan

19 Agustus 2026 - 17:56 WITA

Gempur Sultra Soroti Pembangunan di Puuwatu, Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pembangunan Alexandria Hills Kendari Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:21 WITA

Trending di Hukrim