Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Sep 2023 09:52 WITA ·

Tindak Penambang Emas Ilegal di Bombana, Polda Sultra Amankan Pemilik Alat


 Lokasi penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit Tipidter mengamankan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan, setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis, 7 September 2023.

Dalam kasus tersebut, lanjut Ronald, pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat dan pengusaha penambangan emas ilegal.

“Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pegusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Ronald menyebut, selain pelaku tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya.**

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kronologi Pria di Muna Barat Tewas Usai Duel Parang dengan Kerabat, Berawal dari Pesta Kameko

13 Juli 2026 - 15:24 WITA

Tragis! Minum Kameko Berujung Saling Bacok di Muna Barat, Satu Orang Tewas

13 Juli 2026 - 12:54 WITA

Pria di Konawe Ditangkap, Polisi Sita 19 Sachet Sabu

12 Juli 2026 - 17:56 WITA

Dua Pelaku Curanmor di Kendari Terekam CCTV, Gasak Yamaha Mio M3 Milik Warga

12 Juli 2026 - 12:44 WITA

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

12 Juli 2026 - 10:07 WITA

HMKS Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Konflik Agraria, Desak Pemerintah Periksa PT CAM

12 Juli 2026 - 02:40 WITA

Trending di Hukrim