Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 7 Sep 2023 09:52 WITA ·

Tindak Penambang Emas Ilegal di Bombana, Polda Sultra Amankan Pemilik Alat


 Lokasi penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit Tipidter mengamankan aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan Penindakan aktivitas penambangan emas secara ilegal itu dilakukan, setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis, 7 September 2023.

Dalam kasus tersebut, lanjut Ronald, pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat dan pengusaha penambangan emas ilegal.

“Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pegusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Ronald menyebut, selain pelaku tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya.**

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim