KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Polda Sultra, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka mendesak penyidik mengungkap perkembangan pemeriksaan istri Suparjo terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pertambangan ilegal di Konawe Selatan.
Jendral Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, meminta penyidik Polda Sultra menyampaikan perkembangan penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan istri Suparjo.
“Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan adanya indikasi TPPU, maka jangan hanya berhenti pada tindak pidana asalnya. Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Sawal.
Selain meminta pemeriksaan terhadap istri Suparjo, GEMPUR Sultra juga mendesak Polda Sultra mengambil langkah hukum terhadap Suparjo, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sawal menilai penanganan perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada penetapan Suparjo sebagai tersangka. Menurutnya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana lain, seluruh pihak dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus ditelusuri.
“Polda Sultra tidak boleh berhenti pada proses penetapan tersangka. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, maka seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Mohammad Haris, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas dan alat bukti sebelum memanggil istri Suparjo untuk menjalani pemeriksaan.
“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas, apa yang kira-kira sangat penting untuk pembuktian,” kata Haris, Kamis (27/8/2026).
Sementara terkait permintaan penahanan terhadap Suparjo, Haris menyebut penyidik telah bersurat kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Malang.
“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ujarnya.
Aksi GEMPUR Sultra tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, massa juga mendesak penyidik Polda Sultra memeriksa istri Suparjo terkait dugaan TPPU.
Haris sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Suparjo, yang merupakan anggota DPRD Sultra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 30 Juni 2026. Ia diduga melakukan kegiatan penambangan batu galian golongan C tanpa mengantongi izin usaha pertambangan. (red)
















