Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Agu 2026 20:36 WITA ·

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan


 Gempur Sultra kembali menggelar unjuk rasa dan mendesak Polda Sultra lakukan pemeriksaan terhadap istri Suparjo kasus pertambangan di Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Gempur Sultra kembali menggelar unjuk rasa dan mendesak Polda Sultra lakukan pemeriksaan terhadap istri Suparjo kasus pertambangan di Konsel. Foto: Istimewa

KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Polda Sultra, Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka mendesak penyidik mengungkap perkembangan pemeriksaan istri Suparjo terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pertambangan ilegal di Konawe Selatan.

Jendral Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, meminta penyidik Polda Sultra menyampaikan perkembangan penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan istri Suparjo.

“Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan adanya indikasi TPPU, maka jangan hanya berhenti pada tindak pidana asalnya. Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Sawal.

Selain meminta pemeriksaan terhadap istri Suparjo, GEMPUR Sultra juga mendesak Polda Sultra mengambil langkah hukum terhadap Suparjo, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sawal menilai penanganan perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada penetapan Suparjo sebagai tersangka. Menurutnya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana lain, seluruh pihak dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan harus ditelusuri.

“Polda Sultra tidak boleh berhenti pada proses penetapan tersangka. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, maka seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Mohammad Haris, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas dan alat bukti sebelum memanggil istri Suparjo untuk menjalani pemeriksaan.

“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas, apa yang kira-kira sangat penting untuk pembuktian,” kata Haris, Kamis (27/8/2026).

Sementara terkait permintaan penahanan terhadap Suparjo, Haris menyebut penyidik telah bersurat kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Malang.

“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ujarnya.

Aksi GEMPUR Sultra tersebut merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Saat itu, massa juga mendesak penyidik Polda Sultra memeriksa istri Suparjo terkait dugaan TPPU.

Haris sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Suparjo, yang merupakan anggota DPRD Sultra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 30 Juni 2026. Ia diduga melakukan kegiatan penambangan batu galian golongan C tanpa mengantongi izin usaha pertambangan. (red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills

27 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BAKORNAS LKBHMI Soroti Laporan terhadap Media Simpul Indonesia, Ingatkan Mekanisme Hukum Pers

27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Edarkan Sabu Lewat Modus Sistem Tempel, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap

27 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Trending di Hukrim