MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka tindak pidana narkotika.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 19.20 Wita. Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan informasi tersebut.
Dua tersangka yang ditahan berinisial J alias N (48), dan SFB alias P (48).
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Lokasi kejadian berada di dua titik, yakni di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu dan di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Muna memperoleh bukti yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Muh Jufri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu juga disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dalam perkara yang sama masing-masing berinisial I (46), LI alias I (49), dan HW (44).
Penyidik Satresnarkoba Polres Muna telah menyerahkan ketiganya kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Muna untuk menjalani proses rehabilitasi. Penyerahan dilakukan dengan pendampingan dari keluarga masing-masing.(red)
















