Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Agu 2026 21:56 WITA ·

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi


 Dua tersangka yang ditahan berinisial J alias N (48), dan SFB alias P (48). Foto: Istimewa Perbesar

Dua tersangka yang ditahan berinisial J alias N (48), dan SFB alias P (48). Foto: Istimewa

MUNA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka tindak pidana narkotika.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 19.20 Wita. Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, membenarkan informasi tersebut.

Dua tersangka yang ditahan berinisial J alias N (48), dan SFB alias P (48).

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Lokasi kejadian berada di dua titik, yakni di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu dan di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Satresnarkoba Polres Muna memperoleh bukti yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Muh Jufri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu juga disangkakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dalam perkara yang sama masing-masing berinisial I (46), LI alias I (49), dan HW (44).

Penyidik Satresnarkoba Polres Muna telah menyerahkan ketiganya kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten BNNK Muna untuk menjalani proses rehabilitasi. Penyerahan dilakukan dengan pendampingan dari keluarga masing-masing.(red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan

27 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills

27 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BAKORNAS LKBHMI Soroti Laporan terhadap Media Simpul Indonesia, Ingatkan Mekanisme Hukum Pers

27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Edarkan Sabu Lewat Modus Sistem Tempel, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap

27 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Trending di Hukrim