Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Agu 2026 16:01 WITA ·

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara


 Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kendari, M. Ibrahim Muis (kiri) mengatakan La Ami masih punya hak gaji dan tunjangan anggota DPRD. Foto:Penafaktual.com/Istimewa Perbesar

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kendari, M. Ibrahim Muis (kiri) mengatakan La Ami masih punya hak gaji dan tunjangan anggota DPRD. Foto:Penafaktual.com/Istimewa

KENDARI – La Ami masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Kendari dan tetap memiliki hak atas gaji serta tunjangan meski kini menjalani hukuman penjara dalam kasus penggunaan ijazah palsu.

Hak keuangan tersebut masih melekat karena proses pemberhentian La Ami sebagai anggota DPRD Kota Kendari belum selesai secara administratif.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, mengatakan usulan pemberhentian La Ami masih berproses. Surat pemberhentian telah diajukan kepada Wali Kota Kendari untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Secara administrasi prosesnya masih terus berjalan. Terkait usulan untuk pemberhentian yang bersangkutan (La Ami), berada di Wali Kota Kendari, kemudian ke gubernur,” kata Ibrahim kepada Penafaktual.com saat ditemui di Kantor DPRD Kendari, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ibrahim menyebutkan, usulan tersebut telah diajukan sekitar dua pekan lalu. Namun, hingga kini DPRD Kota Kendari belum menerima SK Gubernur Sultra terkait pemberhentian La Ami.

Menurutnya, selama belum ada SK pemberhentian yang diterbitkan, La Ami secara administratif masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Kendari.

“Secara hukum juga beliau ini (La Ami) masih punya hak di situ, kan kita belum ada SK-nya,” ujarnya.

“Intinya, selama belum ada SK (pemberhentian), dia (La Ami) masih tetap anggota aktif,” tegas Ibrahim.

Dengan status tersebut, La Ami masih memiliki hak keuangan sebagai anggota DPRD, termasuk gaji dan tunjangan, meski saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas IIA Kendari.

Jalani Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, La Ami dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (26/8/2026) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penggunaan ijazah palsu berkekuatan hukum tetap.

La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.

Ia dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan La Ami sempat tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani eksekusi.

Kejari Kendari kemudian melayangkan panggilan kedua dan La Ami memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dieksekusi dan dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari.

“Yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kemudian kami kirimkan panggilan kedua dan yang bersangkutan datang,” ujar Azi, Rabu, 26 Agustus 2026. (lin)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BAKORNAS LKBHMI Soroti Laporan terhadap Media Simpul Indonesia, Ingatkan Mekanisme Hukum Pers

27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Edarkan Sabu Lewat Modus Sistem Tempel, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap

27 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna

26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan

26 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Cekcok Berujung Pukulan hingga Mata Bengkak, Wanita Ini Laporkan MR ke Polresta Kendari

25 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Trending di Hukrim