KONAWE SELATAN – Dua pemuda berinisial PA (23) dan YA (20) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi menduga PA dan YA menjalankan peredaran sabu dengan modus sistem tempel.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melalui penyelidikan.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan PA dan YA di Desa Pangan Jaya.
Saat digeledah, polisi menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,66 gram. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta petunjuk dari telepon seluler dan percakapan WhatsApp.
Sekitar pukul 10.20 Wita, petugas melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu dengan modus sistem tempel. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 16 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 49 sachet dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat pres, pirex kaca, pipet, sachet kosong, gunting, serta dua unit telepon seluler.
Herman menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PA dan YA diduga berperan dalam peredaran sabu menggunakan sistem tempel.
Keduanya kini diproses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Herman Eka Purnama menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. (lin)
















