Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Agu 2026 14:12 WITA ·

BAKORNAS LKBHMI Soroti Laporan terhadap Media Simpul Indonesia, Ingatkan Mekanisme Hukum Pers


 Direktur Bidang Advokasi danBantuan Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI, Muh Farhan Ar Rusyda. Foto: Istimewa Perbesar

Direktur Bidang Advokasi danBantuan Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI, Muh Farhan Ar Rusyda. Foto: Istimewa

KENDARI – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI) PB HMI menyikapi laporan yang diduga dibuat untuk dan atas nama PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) terhadap media siber Simpul Indonesia terkait pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Sikap tersebut dituangkan dalam Legal Opinion BAKORNAS LKBHMI tertanggal 26 Agustus 2026. Persoalan ini berkaitan dengan Surat Undangan Klarifikasi Satreskrim Polres Konawe Selatan Nomor: B/600/VIII/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditujukan kepada penanggung jawab media Simpul Indonesia.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan yang disampaikan Safrun Loga, S.H., pada 3 Juli 2026 mengenai dugaan penyebaran informasi bohong. Adapun objek yang dipersoalkan dalam laporan berupa tautan berita yang diterbitkan Simpul Indonesia.

BAKORNAS LKBHMI Soroti Putusan MK

BAKORNAS LKBHMI menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusannya, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme tersebut, menurut BAKORNAS LKBHMI, menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan pemberitaan sebelum perkara diarahkan ke instrumen pidana maupun perdata.

“Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif. Ada mekanisme yang harus dihormati sebelum instrumen pidana maupun perdata digunakan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah,” ujar Direktur Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Muh Farhan Ar Rusyda.

Polres Konawe Selatan Diminta Cermat

BAKORNAS LKBHMI menyatakan menghormati kewenangan Polres Konawe Selatan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Namun, aparat penegak hukum diminta mencermati terlebih dahulu substansi perkara, khususnya untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau terdapat dugaan tindak pidana yang berada di luar ruang lingkup kegiatan jurnalistik.

BAKORNAS LKBHMI juga mendorong PT GMS menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi serta menempuh penyelesaian melalui Dewan Pers apabila keberatan terhadap pemberitaan Simpul Indonesia berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Kami tidak menempatkan pers di atas hukum. Pers tetap harus bertanggung jawab terhadap akurasi dan etika jurnalistik. Tetapi perusahaan juga tidak boleh mengabaikan mekanisme hukum pers yang telah ditegaskan oleh UU Pers dan diperkuat oleh Putusan MK,” tegas Farhan.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi harus tetap berjalan beriringan dengan hak masyarakat memperoleh informasi serta fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial.

“Kalau pemberitaan dianggap salah, buktikan kesalahannya melalui mekanisme yang benar. Kalau ada kekeliruan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Tetapi jangan gunakan hukum pidana sebagai jalan pintas untuk membungkam pers,” katanya.

Siap Beri Pendampingan Hukum

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila dalam proses penanganan perkara tersebut terdapat indikasi intimidasi atau pelanggaran terhadap hak-hak wartawan dan media.

“Kami berdiri untuk membela kemerdekaan pers, bukan untuk membela kesalahan. Apabila Simpul Indonesia menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, maka pemberitaannya harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum pers, bukan serta-merta ditarik ke dalam proses pidana,” ujarnya.

Farhan menambahkan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan mengenai pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum instrumen pidana dan/atau perdata digunakan terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

“Karena itu, kami meminta Polres Konawe Selatan untuk melihat perkara ini secara utuh. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menciptakan efek takut (chilling effect) bagi wartawan dan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” katanya.

BAKORNAS LKBHMI PB HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap memberikan pendampingan hukum kepada media serta insan pers sepanjang terdapat upaya yang mengarah pada intimidasi, kriminalisasi, atau pembatasan terhadap kemerdekaan pers. (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

Edarkan Sabu Lewat Modus Sistem Tempel, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap

27 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna

26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan

26 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Cekcok Berujung Pukulan hingga Mata Bengkak, Wanita Ini Laporkan MR ke Polresta Kendari

25 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Trending di Hukrim