Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Agu 2026 19:19 WITA ·

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills


 Gempur Sultra meminta Polda Sultra usut legalitas lahan Alexandria Hills. Foto: Istimewa Perbesar

Gempur Sultra meminta Polda Sultra usut legalitas lahan Alexandria Hills. Foto: Istimewa

KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menelusuri dugaan sengketa lahan pembangunan perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Jendral Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya persoalan terkait legalitas dokumen kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut.

Menurut Sawal, dugaan persoalan legalitas itu perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan status dan keabsahan lahan.

“Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas lahan, dokumen kepemilikan, perizinan pembangunan, status sengketa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan Alexandria Hills,” kata Sawal, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan lahan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul serta keabsahan dokumen kepemilikannya.

“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pihak PT Tadisangka maupun Fajar S. Tanawali, kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila seluruh syarat hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi,” tegasnya.

GEMPUR Sultra menyatakan akan terus mengawal dugaan kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, yang dikonfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan sengketa lahan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BAKORNAS LKBHMI Soroti Laporan terhadap Media Simpul Indonesia, Ingatkan Mekanisme Hukum Pers

27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Edarkan Sabu Lewat Modus Sistem Tempel, Dua Pemuda di Konsel Ditangkap

27 Agustus 2026 - 11:47 WITA

Dugaan Korupsi PPG FKIP UHO Rp14,9 Miliar, Kejari Kendari: Tersangka Segera Ditetapkan! 

26 Agustus 2026 - 17:20 WITA

Gerebek 2 Titik Sekaligus! 5 Pengedar Sabu di Katobu Diciduk Polres Muna

26 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Sempat Mangkir, Terpidana Ijazah Palsu Aggota DPRD Kendari La Ami Resmi Ditahan

26 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Trending di Hukrim