Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 27 Agu 2026 19:19 WITA ·

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills


 Gempur Sultra meminta Polda Sultra usut legalitas lahan Alexandria Hills. Foto: Istimewa Perbesar

Gempur Sultra meminta Polda Sultra usut legalitas lahan Alexandria Hills. Foto: Istimewa

KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menelusuri dugaan sengketa lahan pembangunan perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Jendral Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya persoalan terkait legalitas dokumen kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut.

Menurut Sawal, dugaan persoalan legalitas itu perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan status dan keabsahan lahan.

“Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas lahan, dokumen kepemilikan, perizinan pembangunan, status sengketa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan Alexandria Hills,” kata Sawal, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan lahan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul serta keabsahan dokumen kepemilikannya.

“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pihak PT Tadisangka maupun Fajar S. Tanawali, kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila seluruh syarat hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi,” tegasnya.

GEMPUR Sultra menyatakan akan terus mengawal dugaan kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, yang dikonfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan sengketa lahan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim