KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menelusuri dugaan sengketa lahan pembangunan perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Jendral Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya persoalan terkait legalitas dokumen kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut.
Menurut Sawal, dugaan persoalan legalitas itu perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum guna memastikan status dan keabsahan lahan.
“Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas lahan, dokumen kepemilikan, perizinan pembangunan, status sengketa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan Alexandria Hills,” kata Sawal, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan lahan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul serta keabsahan dokumen kepemilikannya.
“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pihak PT Tadisangka maupun Fajar S. Tanawali, kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila seluruh syarat hukum untuk melakukan penahanan telah terpenuhi,” tegasnya.
GEMPUR Sultra menyatakan akan terus mengawal dugaan kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, yang dikonfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan sengketa lahan tersebut hingga berita ini diterbitkan. (red)
















