Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Des 2024 23:11 WITA ·

Tindak Kejahatan di Kendari Dominasi Pengeroyokan dan Penganiayaan


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko memimpin press release akhir tahun Polresta Kendari, Senin, 30 Desember 2024. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko memimpin press release akhir tahun Polresta Kendari, Senin, 30 Desember 2024. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2024 kasus pengeroyokan dan penganiayaan mendominasi tindak pidana di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam press release akhir tahun Polresta Kendari, Senin, 30 Desember 2024.

Ia menyampaikan bahwa, selama tahun 2024, jumlah kasus penganiayaan di Kota Kendari sebanyak 323 kasus, naik 93 kasus dibanding tahun 2023. Sementara untuk kasus pengeroyokan di Kota Kendari sebanyak 124 kasus.

“Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2023 lalu. Di mana kasus pengeroyokan yang diterima saatitusebanyak 86 kasus, ” Bebernya.

Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan menjadubkasus yang paling banyak ditangani salah satu penyebabnya yaitu masyarakat yang masih suka mengonsumsi minuman keras.

Sehingga, kedepannya ia berharap hal tersebut kedepannya bisa menjadi perhatian bersama. Bahkan, pihaknya akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar meninjau izin peredaran miras di Kota Kendari.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, salah satunya bagaimana peredaran miras di Kota Kendari memicu terjadinya tindak pidana,” Pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim