Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 29 Sep 2026 15:23 WITA ·

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban


 Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau di Mapolresta Kendari, Selasa (29/9/2026). Foto:Penafaktual.com Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau di Mapolresta Kendari, Selasa (29/9/2026). Foto:Penafaktual.com

KENDARI – Seorang remaja perempuan berinisial NS (13) diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial AS (45), yang diketahui merupakan rekan ayah korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar area perkuburan di Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada penghujung Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan korban mengalami sakit pada bagian organ intim setelah kejadian tersebut.

“Korban mengalami rasa sakit yang mendalam pada organ intim,” kata Kompol Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa, 29 September 2026.

Menurut Malau, AS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatannya untuk melampiaskan hasrat seksual terhadap korban.

“Motifnya, tersangka memperoleh dan melampiaskan hasrat seksual terhadap anak korban,” ujar Malau.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mengajak korban ke lokasi sepi dengan dalih membeli minuman keras. Setibanya di lokasi, tersangka kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Korban yang menolak sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, tersangka diduga membekap mulut korban agar tidak bersuara.

“Di sini tersangka membekap mulut anak korban. Dia sempat bersuara dan berteriak, tetapi langsung dibekap,” jelas Malau.

Setelah kejadian, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Korban bahkan diancam akan kehilangan keluarganya jika membongkar kejadian itu.

“Kalau misalnya dia memberitahu kepada orang lain, keluarga dan anak korban akan dibunuh,” ungkap Malau.

Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa tersangka memiliki hubungan pertemanan dengan ayah korban.

“Tersangka di sini merupakan teman dari bapak korban,” kata Malau.

Selain NS, polisi juga mengungkap adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa. Korban kedua diketahui masih berusia 15 tahun. Polisi belum mengungkap identitas korban tersebut karena masih di bawah umur.

“Ada satu lagi korban lainnya, umur 15 tahun. Kami tidak bisa sebut inisialnya, tetapi korban sudah melapor kepada saya pribadi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, korban disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.

“Kami melaksanakan yang namanya trauma healing,” pungkas Malau. (lin)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cicil 29 Kali, Nunggak 5 Bulan Langsung Digugat: Nasib Pilu Debitur Adira Finance di Kendari

5 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Terekam CCTV, Ini Tampang Pria yang Gelapkan Motor Karyawan Gorengan di Pomalaa

5 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Pinjam Motor Alasan Cari Gorengan, Pria di Pomalaa Kolaka Bawa Kabur Motor Karyawan

5 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Ditahan!

5 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Trending di Hukrim