Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Sep 2026 14:43 WITA ·

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo


 Pria inisial LAR alias R (20) ditangkap polisi setelah diduga aniaya warga di Pelabuhan Amolengo Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial LAR alias R (20) ditangkap polisi setelah diduga aniaya warga di Pelabuhan Amolengo Konsel. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial LAR alias R (20) diserahkan keluarganya kepada kepolisian setelah diduga menganiaya LAS (38) di kawasan Pelabuhan Fery Amolengo, Desa Langapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

R kemudian diamankan Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan pada Kamis, 24 September 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban datang ke Pelabuhan Amolengo untuk mengantar temannya menyeberang.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, mengatakan setibanya di lokasi, korban terlibat perselisihan dengan seorang tukang ojek yang berada di kawasan pelabuhan.

“Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ketika korban diduga dihadang oleh terduga pelaku yang membawa sebilah kayu atau balok,” kata Iptu Komang saat dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2026.

Menurutnya, saat korban turun dari kendaraan, terduga pelaku diduga memukul tangan kanan korban menggunakan kayu atau balok sebanyak satu kali.

“Korban kemudian berupaya meninggalkan lokasi, tetapi portal pelabuhan disebut telah ditutup,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut, dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya diduga turut melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian wajah menggunakan tangan kosong.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kolono,” ujar Iptu Komang.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IX/2026/SPKT/Polsek Kolono/Polres Konsel/Polda Sultra.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 13.48 Wita, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan berkoordinasi dengan keluarga R di Desa Amolengo.

“Hasil koordinasi tersebut, pihak keluarga bersedia menghadirkan LAR alias R kepada kepolisian,” kata Iptu Komang.

R selanjutnya diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Usai Pesta Miras, Ayah di Buton Tengah Tikam Anak Kandung hingga Tewas

23 September 2026 - 12:18 WITA

Trending di Hukrim