Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Sep 2026 12:03 WITA ·

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi


 Seorang remaja inisial OS (17) ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Konsel diduga terlibat kasus pencabulan. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang remaja inisial OS (17) ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Konsel diduga terlibat kasus pencabulan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Seorang remaja berinisial OS (17) diamankan Tim URC Alpha Satreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial RA.

OS diamankan di wilayah Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasi Humas Polres Konsel, Iptu Komang Budayana, mengatakan OS diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Seorang remaja berinisial OS diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencabulan di wilayah Kecamatan Laeya,” kata Iptu Komang dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 September 2026.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Konawe Selatan pada 3 Juni 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/VI/2026/SPKT/Polres Konsel/Polda Sultra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban RA meminta izin kepada keluarganya untuk bermalam di rumah kerabat.

Pada malam yang sama, keluarga korban mendapat informasi bahwa RA berada bersama seorang laki-laki di rumah tersebut. Keluarga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan korban.

Setelah menemukan korban, keluarga meminta penjelasan mengenai kejadian yang berlangsung malam itu.

“Berdasarkan keterangan korban kepada pihak keluarga, korban berada bersama seorang laki-laki berinisial OS di salah satu kamar,” ujar Iptu Komang.

Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh OS.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan OS. Tim URC Alpha kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan OS tanpa perlawanan.

Dalam penanganan perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OS sebagai tersangka.

Atas perkara tersebut, OS dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iptu Komang menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat dua orang tersangka. Satu tersangka lainnya telah lebih dahulu diamankan dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (lin)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim