Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Sep 2026 13:09 WITA ·

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi


 Seorang ibu rumah tangga inisial M alias L (31) ditangkap polisi diduga jadi pengedar sabu di Kolaka Timur. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang ibu rumah tangga inisial M alias L (31) ditangkap polisi diduga jadi pengedar sabu di Kolaka Timur. Foto: Istimewa

KOLAKA TIMUR – Seorang ibu rumah tangga berinisial M alias L (31) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur (Koltim) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

M alias L diamankan di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (23/9/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 30,5 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Timur, Iptu La Ode Rasuli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang diduga melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial M alias L,” kata Iptu La Ode Rasuli dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 25 September 2026.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, M alias L diduga berperan sebagai pengedar sabu.

“Seorang wanita berinisial M alias L diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” ujarnya.

Polisi menemukan sabu dalam bentuk kristal bening yang telah dikemas ke dalam belasan sachet plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.

Iptu La Ode Rasuli mengatakan, tersangka mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Barang tersebut diduga telah dibagi dalam kemasan kecil untuk diedarkan.

“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150 ribu,” katanya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (lin)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Usai Pesta Miras, Ayah di Buton Tengah Tikam Anak Kandung hingga Tewas

23 September 2026 - 12:18 WITA

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

Trending di Hukrim