Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Sep 2026 16:17 WITA ·

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE


 Wawan Kusnadi bertandang ke Ditreskrimsus Polda Sultra melaporkan akun Facebook Konsel Update dan LSM soal dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: Istimewa Perbesar

Wawan Kusnadi bertandang ke Ditreskrimsus Polda Sultra melaporkan akun Facebook Konsel Update dan LSM soal dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: Istimewa

KENDARI – Wawan Kusnadi resmi melaporkan akun Facebook Konsel Update ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat langsung di Mapolda Sultra pada Senin, 28 September 2025.

Pelaporan ini buntut dari viralnya video di media sosial Facebook melalui akun Konsel Update dengan tautan https://www.facebook.com/share/r/1QCAdwa8eh/ yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam video yang beredar tersebut, Wawan Kusnadi dituding melakukan dugaan penipuan akibat memutuskan kontrak pendampingan terhadap konsumen yang mengalami kendala tunggakan pembayaran kredit kendaraan.

Wawan membantah tudingan tersebut dan menilai penyebaran video oleh akun Facebook Konsel Update telah menimbulkan komentar miring dan merusak reputasinya.

“Saya laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, terkait penyeberluasan video yang menyebabkan nama saya tercemar serta mengandung unsur fitnah”, ujar Wawan Kusnadi.

Wawan menegaskan yang dilaporkan bukan hanya akun Facebook Konsel Update selaku pengunggah video, namun termasuk oknum LSM yang ada dalam video, serta akun-akun yang ikut menyebarkan dan memberikan komentar miring.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sultra. Sebagai bukti, Wawan Kusnadi telah mengantongi surat tanda terima pengaduan dari petugas kepolisian.

“Harapan saya pihak kepolisian Polda Sultra secepatnya mengatensi laporan saya dan memanggil oknum tersebut dan mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Trending di Hukrim