Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Sep 2026 16:17 WITA ·

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE


 Wawan Kusnadi bertandang ke Ditreskrimsus Polda Sultra melaporkan akun Facebook Konsel Update dan LSM soal dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: Istimewa Perbesar

Wawan Kusnadi bertandang ke Ditreskrimsus Polda Sultra melaporkan akun Facebook Konsel Update dan LSM soal dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: Istimewa

KENDARI – Wawan Kusnadi resmi melaporkan akun Facebook Konsel Update ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat langsung di Mapolda Sultra pada Senin, 28 September 2025.

Pelaporan ini buntut dari viralnya video di media sosial Facebook melalui akun Konsel Update dengan tautan https://www.facebook.com/share/r/1QCAdwa8eh/ yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Dalam video yang beredar tersebut, Wawan Kusnadi dituding melakukan dugaan penipuan akibat memutuskan kontrak pendampingan terhadap konsumen yang mengalami kendala tunggakan pembayaran kredit kendaraan.

Wawan membantah tudingan tersebut dan menilai penyebaran video oleh akun Facebook Konsel Update telah menimbulkan komentar miring dan merusak reputasinya.

“Saya laporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, terkait penyeberluasan video yang menyebabkan nama saya tercemar serta mengandung unsur fitnah”, ujar Wawan Kusnadi.

Wawan menegaskan yang dilaporkan bukan hanya akun Facebook Konsel Update selaku pengunggah video, namun termasuk oknum LSM yang ada dalam video, serta akun-akun yang ikut menyebarkan dan memberikan komentar miring.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sultra. Sebagai bukti, Wawan Kusnadi telah mengantongi surat tanda terima pengaduan dari petugas kepolisian.

“Harapan saya pihak kepolisian Polda Sultra secepatnya mengatensi laporan saya dan memanggil oknum tersebut dan mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cicil 29 Kali, Nunggak 5 Bulan Langsung Digugat: Nasib Pilu Debitur Adira Finance di Kendari

5 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Terekam CCTV, Ini Tampang Pria yang Gelapkan Motor Karyawan Gorengan di Pomalaa

5 Oktober 2026 - 14:49 WITA

Pinjam Motor Alasan Cari Gorengan, Pria di Pomalaa Kolaka Bawa Kabur Motor Karyawan

5 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Polres Muna Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Ditahan!

5 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Trending di Hukrim