KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial AS (45), warga Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
AS ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan di kediamannya pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Komang Budayana mengatakan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan Iptu Herman Eka Purnama.
“Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan AS dan melakukan penggeledahan di rumahnya,” katanya, Sabtu, 26 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,25 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya, 10 sachet kosong ukuran sedang, 10 potongan pipet boba, dua ball sachet kosong ukuran kecil, dua korek gas, satu ball pipet boba, satu gunting, satu sendok sabu dari pipet, satu pireks kaca, dan satu timbangan digital merek Pocket Scale.
Selain itu, polisi mengamankan satu tas kecil berwarna hitam, satu plastik Alfamidi, dua dos telepon seluler Android, satu unit ponsel Realme C71, serta satu sepeda motor All New Xtride 125 warna hitam dengan nomor polisi DT 3986 XH.
AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, A.S. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Komang.
Dalam perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (lin)

















