Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 2 Sep 2023 17:19 WITA ·

Terkait Kasus Korupsi Tambang PT Antam, Kejati Sultra Periksa Mantan Kepala DLH Konut


 Mantan Kepala DLH Konut Muhammad Aidin yang saat ini menjabat sebagai kepala BPD Konut. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Kepala DLH Konut Muhammad Aidin yang saat ini menjabat sebagai kepala BPD Konut. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muhammad Aidin diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut itu berlangsung Jumat 25 Agustus 2023 lalu terkait dengan kapasitasnya sebagai saksi pada kasus atau perkara dugaan korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.

“Penyidik memeriksa satu orang saksi inisial NMA (Ns Muhammad Aidin),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, Jumat, 1 September 2023.

Dody melanjutkan, Ns Muhammad Aidin diperiksa menyangkut soal izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah tambang nikel di Blok Mandiodo.

“Yang yang bersangkutan diperiksa terkait izin lingkungan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut saat itu,” jelasnya.

Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya, dalam rangka mengusut kasus korupsi tambang nikel Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara Rp5,7 triliun.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisahnya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang).**

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Kepala SMPN di Kendari Diduga Kerap Pungli Gurunya

1 Desember 2023 - 21:23 WITA

Humas Sebut Kepolisian Diduga Sengaja Biarkan Konflik di Lokasi IUP PT MJ

1 Desember 2023 - 10:21 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....