Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Mei 2026 14:47 WITA ·

ASN di Kolaka Jadi Korban Curas, Polisi Amankan Terduga Pelaku


 Aparat Polres Kolaka mengamankan pria insial MW (kaos putih) pelaku pencurian dan kekerasan terhadap seorang ASN. Foto: Istimewa Perbesar

Aparat Polres Kolaka mengamankan pria insial MW (kaos putih) pelaku pencurian dan kekerasan terhadap seorang ASN. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bernama Kariani (53), menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan oleh pria berinisial MW (28).

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di depan SD Negeri 1 Sabilambo, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.30 Wita.

“Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipepet oleh pelaku dari arah belakang, kemudian pelaku menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai,” ujar Riswandi, Sabtu, 2 Mei 2026.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kolaka. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7.250.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MW di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku,” kata Riswandi.

Riswandi menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Handphone merek Realme warna abu-abu, satu unit merek Oppo warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar jaket dan satu lembar celana jeans.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim