Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Mei 2026 20:33 WITA ·

Mahasiswa di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Sabu 30 Gram dan Tembakau Sintetis


 Seorang mahasiswa insial A (depan) ditangkap polisi kasus peredaran narkotika di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang mahasiswa insial A (depan) ditangkap polisi kasus peredaran narkotika di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang mahasiswa berinisial A (19) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 30,2 gram yang dikemas dalam satu saset plastik bening, serta tembakau sintetis (gorila) seberat 0,61 gram.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Riswandi.

Berdasarkan hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai terlibat transaksi narkotika. Tersangka kemudian disergap saat berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mengambil dan menyimpan sabu yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan imbalan Rp300 ribu. Barang tersebut rencananya akan dipindahkan ke lokasi lain sesuai arahan pemberi perintah.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.

Riswandi menjelaskan, tersangka berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran sabu dengan sistem “tempel” atas perintah pihak yang tidak dikenalnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Trending di Hukrim