KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap seorang mahasiswa berinisial A (19) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 30,2 gram yang dikemas dalam satu saset plastik bening, serta tembakau sintetis (gorila) seberat 0,61 gram.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Riswandi.
Berdasarkan hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai terlibat transaksi narkotika. Tersangka kemudian disergap saat berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mengambil dan menyimpan sabu yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan imbalan Rp300 ribu. Barang tersebut rencananya akan dipindahkan ke lokasi lain sesuai arahan pemberi perintah.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti non-narkotika berupa satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
Riswandi menjelaskan, tersangka berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran sabu dengan sistem “tempel” atas perintah pihak yang tidak dikenalnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (lin)
















