KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di pelataran Masjid Agung Kolaka Utara, Sabtu, 2 Mei 2026. Seorang pria berinisial I (50) diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat berolahraga di sekitar masjid.
Awalnya, korban memarkir kendaraannya di area Masjid Agung Kolaka Utara sekitar pukul 07.30 Wita untuk jogging. Namun, saat kembali ke parkiran, motor miliknya sudah tidak ada.
Motor yang hilang diketahui merupakan Yamaha BY8 A/T warna hitam merah. Selain kendaraan, di dalam jok motor juga terdapat sebuah iPad dan dompet milik korban.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp24 juta,” ujar Aipda Ahmad, Minggu, 3 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke arah selatan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri menggunakan kendaraan hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sempat melepas pelat nomor kendaraan dan berencana mengubah warna motor menggunakan pilox untuk menghilangkan jejak.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (lin)











