Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Mei 2026 19:11 WITA ·

Kasus Sabu Terungkap di Konawe Selatan, Mahasiswa dan IRT Diamankan


 Seorang mahasiswa inisial RS alias T (kiri) dan seorang IRT berinisial K tersangka kasus Narkotika di Konawe Selatan. Foto:Istimewa Perbesar

Seorang mahasiswa inisial RS alias T (kiri) dan seorang IRT berinisial K tersangka kasus Narkotika di Konawe Selatan. Foto:Istimewa

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RS alias T (20), seorang mahasiswa, dan K (20), ibu rumah tangga.

Kasi Humas Polres Konawe Selatan, Iptu Komang Budayana, mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan keduanya di rumah orang tua salah satu pelaku di Desa Ambakumina.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 0,57 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga sachet sabu masing-masing seberat 0,19 gram, alat hisap (bong), pireks kaca, timbangan digital, kemasan rokok, korek api gas, alat bantu konsumsi dari pipet, dua unit telepon genggam, serta tas kecil penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selanjutnya akan dilakukan pembuatan laporan polisi, gelar perkara, pengembangan penyelidikan, hingga proses penyitaan barang bukti,” kata Iptu Komang.

Polres Konawe Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim