Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Jul 2025 20:29 WITA ·

Temuan DPRD Sultra: Ada Indikasi Kerusakan Lingkungan Secara Masif di PT Ifishdeco


 Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco. Foto: Istimewa Perbesar

Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik dugaan sejumlah pelanggaran hukum PT Ifishdeco terus menjadi sorotan publik. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut ada indikasi kerusakan lingkungan secara masif di Wilayah IUP PT Ifishdeco.

Indikasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Sulaeha Sanusi, dihadapan peserta RDP.

“Diindikasikan ada praktik kerusakan lingkungan secara masif di sana (WIUP PT Ifishdeco),” ujar politisi PDI Perjuangan itu pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dugaan tersebut diungkapkan Sulaeha Sanusi usai melihat fakta lapangan, saat tim Komisi III DPRD Provinsi Sultra berkunjung ke lokasi pertambangan PT Ifishdeco.

Dugaan yang disampaikan Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu sejalan dengan aspirasi dari Lembaga Investigasi dan Anti Korupsi Sultra.

Sementara itu, Manager Humas PT Ifishdeco, Rustam Silondae, membantah tudingan adanya dugaan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.

Menurut Rustam Silondae, aktivitas penambangan PT Ifishdeco telah sesuai peraturan yang ada. “Saya kira itu fakta lapangan yang perlu kita telaah,” katanya.(red)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim