Menu

Mode Gelap
Proses Lelang Diduga Inprosedural, ULP Muna Dilaporkan ke Polda Sultra Ditreskrimsus Polda Sultra Rutin Patroli Siber Jelang Pilkada 2024 Ruas Jalan Haji Latama di Punggolaka Rusak Parah, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan DPMD Muna Pastikan Cakades Terpilih Wawesa dan Oensuli Tetap Dilantik DPP Demokrat Resmi Dukung Lukman – La Ode Ida di Pilgub Sultra

Hukrim · 22 Jan 2023 22:05 WITA ·

Tanggapan Humas PT Marketindo Selaras Atas Dugaan Penganiayaan dan Penyerobotan Lahan


 Tanggapan Humas PT Marketindo Selaras Atas Dugaan Penganiayaan dan Penyerobotan Lahan Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Puluhan masyarakat dan pemuda melakukan unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus penganiayaan dan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh pihak PT Market Indo Selaras.

Pasalnya pada saat pihak perusahaan menghimbau kepada masyarakat bahwa pihak perusahaan akan segera melakukan penggusuran untuk penanaman bibit tebu mendapat penolakan dari masyarakat sehingga terjadi kesalahpahaman yang diduga pihak perusahaan melakukan tindak kekerasan pada saat negosiasi berlangsung. Hal itulah yang menjadi dasar masyarakat melakukan aksi ke Mapolda Sultra.

Menanggapi hal itu, Sartin S.H selaku kepala Humas PT Market Indo Selaras yang turun langsung kelapangan pada saat itu menyatakan bahwa, pihaknya tidak sendiri di lokasi, ada aparat kepolisian dan juga suami dari ibu (LN). Pada saat melakukan himbauan tidak sedikitpun melakukan kekerasan terhadap siapapun.

“Pada saat itu saya turun di lapangan tidak sendiri, ada yang saksikan dari aparat kepolisian dan ada suami dari ibu (LN), pada saat saya masih menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan segera melakukan penggusuran untuk penanaman bibit tebu, tiba-tiba ibu (LN) terjatuh, dengan sendirinya, kalau hari ini saya dituduh melakukan kekerasan itu tidak betul sementara saya bicara dengan jarak kurang lebih 3 meter dari ibu (LN)”, beber Sartin.

“Pada saat ibu (LN), terjatuh yang bawa ke puskesmas itu saya, pakai mobil saya, apakah wajar dari jarak kurang lebih 3 meter, dihadapan polisi dan suaminya lantas saya yang melakukan tindak kekerasan kan tidak wajar, sangat sadis kalau saya dituduh melakukan tindakan kekerasan”, timpalnya.

Selain menjelaskan terkait persoalan dugaan kekerasan, Satin S.H juga menjelaskan terkait dasar dari perusahaan akan mengolah lahan yang sedang di kelola oleh ibu (LN), pihak perusahaan mengaku telah membebaskan lahan yang dikelola oleh ibu (LN) sejak tahun 1997.

“Sewaktu saya turun melakukan himbauan saya juga menjalankan kepada ibu (LN), terkait status lahan yang dia kelolanya sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan pada tanggal 22 April 1997 dari bapak Almarhum Laba Nuru, dan perusahaan juga punya dokumen berupa SKT, kuitansi pembayaran dan dokumentasi penyerahan uang nya. jadi kami dari pihak perusahaan tidak melakukan penyerobotan karna dasar kami jelas ini perlu di ketahui kalau hari ini mau gelar data kami dari pihak perusahaan siap”, terangnya.

Satrin juga berharap dalam persoalan ini jangan selalu membolak-balikan fakta lalu menyebar isu yang tidak benar di media sosial, dan saat ini pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoaks melalui media sosial.

“Saya perlu sampaikan jangan selalu menyebar isu yang belum jelas kebenarannya atau berita hoaks, karna perusahaan tidak serta-merta mengelola lahan tanpa dasar yang jelas, hari ini banyak oknum yang mengatasnamakan masyarakat menjual lahan yang telah dibebaskan oleh perusahaan, dan atas tuduhan terhadap saya dalam waktu dekat saya akan proses melalu jalur hukum yang menyebarkan hoaks melalui media sosial”, tutupnya.

Editor: Roki

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Divonis 3 Tahun Penjara

26 Juli 2024 - 09:49 WITA

PT Bosowa Mining Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Penambang Ilegal

26 Juli 2024 - 00:07 WITA

PT Bintang Mining Indonesia Diduga Menambang Illegal di Konut

25 Juli 2024 - 23:37 WITA

Ampuh Sultra Beberkan Dugaan Sindikat Illegal Mining di Kolaka Utara

25 Juli 2024 - 19:12 WITA

Diduga Illegal Mining, Mabes Polri Didesak Periksa 4 Perusahaan di Kolaka

25 Juli 2024 - 07:49 WITA

Dua Petinggi PT LAM Jadi Tersangka TPPU Korupsi Pertambangan

24 Juli 2024 - 19:21 WITA

Trending di Hukrim