Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 25 Jul 2024 23:37 WITA ·

PT Bintang Mining Indonesia Diduga Menambang Illegal di Konut


 Ilustrasi tambang illegal. Sumber: cakrawala.co Perbesar

Ilustrasi tambang illegal. Sumber: cakrawala.co

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (GMPD-Sultra) melaporkan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan.

Ketua Umum GMPD-Sultra, Syawal Latinggawu, menyatakan bahwa PT BMI diduga telah beroperasi secara ilegal selama beberapa tahun terakhir tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH). PT BMI diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan sebagai penambang lahan koridor (Pelakor) meski tanpa izin resmi dari instansi terkait, termasuk ESDM.

“Perusahaan ini diduga melakukan penambangan tanpa izin dari instansi terkait seperti ESDM dan beberapa perizinan lainnya, di wilayah eks IUP PT EKU,” kata Syawal, Kamis, 25 Juli 2024.

Lebih lanjut, Syawal mengungkapkan bahwa PT BMI terus melakukan dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan dugaan dukungan dari oknum APH dan pemerintah setempat. Aktivitas tersebut diduga semakin memperparah kerusakan hutan dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Untuk itu, Syawal mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi dan memanggil Direktur Utama PT BMI yang berinisial ISK. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada hutan.

“Agar tidak lagi menimbulkan problematika dan perbuatan melawan hukum, Kejati Sultra harus menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Eksploitasi hutan kita semakin parah,” tegas Syawal.

GMPD-Sultra berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum dengan tegas.

“Dugaan perusakan hutan adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam kasus penambangan ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara,” tutup Syawal.

Menurut Syawal, kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang seringkali lolos dari jeratan hukum. Oleh keena itu, GMPD-Sultra menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BMI belum memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Awak media juga masih berupaya melakukan konfimasi kepada pihak-pihak terkait.(rok)

Artikel ini telah dibaca 1,012 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Temuan BPK Lebih dari Rp600 Juta di KPU Kendari Disorot, Bung RW Desak Kejati Sultra Audit Menyeluruh

25 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukrim