Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 25 Jul 2024 23:37 WITA ·

PT Bintang Mining Indonesia Diduga Menambang Illegal di Konut


 Ilustrasi tambang illegal. Sumber: cakrawala.co Perbesar

Ilustrasi tambang illegal. Sumber: cakrawala.co

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (GMPD-Sultra) melaporkan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan.

Ketua Umum GMPD-Sultra, Syawal Latinggawu, menyatakan bahwa PT BMI diduga telah beroperasi secara ilegal selama beberapa tahun terakhir tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH). PT BMI diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan sebagai penambang lahan koridor (Pelakor) meski tanpa izin resmi dari instansi terkait, termasuk ESDM.

“Perusahaan ini diduga melakukan penambangan tanpa izin dari instansi terkait seperti ESDM dan beberapa perizinan lainnya, di wilayah eks IUP PT EKU,” kata Syawal, Kamis, 25 Juli 2024.

Lebih lanjut, Syawal mengungkapkan bahwa PT BMI terus melakukan dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan dugaan dukungan dari oknum APH dan pemerintah setempat. Aktivitas tersebut diduga semakin memperparah kerusakan hutan dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Untuk itu, Syawal mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi dan memanggil Direktur Utama PT BMI yang berinisial ISK. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada hutan.

“Agar tidak lagi menimbulkan problematika dan perbuatan melawan hukum, Kejati Sultra harus menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Eksploitasi hutan kita semakin parah,” tegas Syawal.

GMPD-Sultra berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum dengan tegas.

“Dugaan perusakan hutan adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam kasus penambangan ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara,” tutup Syawal.

Menurut Syawal, kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang seringkali lolos dari jeratan hukum. Oleh keena itu, GMPD-Sultra menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BMI belum memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Awak media juga masih berupaya melakukan konfimasi kepada pihak-pihak terkait.(rok)

Artikel ini telah dibaca 452 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim