Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jul 2024 23:37 WITA ·

PT Bintang Mining Indonesia Diduga Menambang Illegal di Konut


 Ilustrasi tambang illegal. Sumber: cakrawala.co Perbesar

Ilustrasi tambang illegal. Sumber: cakrawala.co

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (GMPD-Sultra) melaporkan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan aktivitas penambangan ilegal yang merambah kawasan hutan.

Ketua Umum GMPD-Sultra, Syawal Latinggawu, menyatakan bahwa PT BMI diduga telah beroperasi secara ilegal selama beberapa tahun terakhir tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH). PT BMI diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan sebagai penambang lahan koridor (Pelakor) meski tanpa izin resmi dari instansi terkait, termasuk ESDM.

“Perusahaan ini diduga melakukan penambangan tanpa izin dari instansi terkait seperti ESDM dan beberapa perizinan lainnya, di wilayah eks IUP PT EKU,” kata Syawal, Kamis, 25 Juli 2024.

Lebih lanjut, Syawal mengungkapkan bahwa PT BMI terus melakukan dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan dugaan dukungan dari oknum APH dan pemerintah setempat. Aktivitas tersebut diduga semakin memperparah kerusakan hutan dan mengeksploitasi sumber daya alam.

Untuk itu, Syawal mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan investigasi dan memanggil Direktur Utama PT BMI yang berinisial ISK. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada hutan.

“Agar tidak lagi menimbulkan problematika dan perbuatan melawan hukum, Kejati Sultra harus menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Eksploitasi hutan kita semakin parah,” tegas Syawal.

GMPD-Sultra berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum dengan tegas.

“Dugaan perusakan hutan adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam kasus penambangan ilegal di Blok Morombo, Konawe Utara,” tutup Syawal.

Menurut Syawal, kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, yang seringkali lolos dari jeratan hukum. Oleh keena itu, GMPD-Sultra menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT BMI belum memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Awak media juga masih berupaya melakukan konfimasi kepada pihak-pihak terkait.(rok)

Artikel ini telah dibaca 961 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim