Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jul 2024 07:49 WITA ·

Diduga Illegal Mining, Mabes Polri Didesak Periksa 4 Perusahaan di Kolaka


 Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi Mabes Polri. Foto: Istimewa Perbesar

Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi Mabes Polri. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Rabu, 24 Juli 2024.

GMA memdesak kepolisian segera turun ke lokasi untuk memerikasa dugaan konspirasi penjualan nikel secara ilegal dilakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG), PT Akar Mas International (AMI), PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Direktur eksecutif GMA, Muh Ikbal Laribae mengungkapkan, bahwa ore nikel yang dijual diduga kuat berasal dari IUP PT SLG dan IUP PT AMI, namun karena PT SLG dan PT AMI tidak memiliki dokumen RKAB sehingga dokumen yang digunakan adalah dokumen milik PD Aneka Usaha Kolaka.

Sedangkan untuk jetty yang digunakan adalah jetty milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

“Jadi memang barang ini sepertinya sudah di rencakan sejak lama, karena konspirasi mereka sangat terstruktur, sistematis dan masif,” kata Ikbal kepada media ini, Rabu, 24 Juli 24.

Lebih lanjut, Ikbal sapaan akrabnya menjelaskan, jika mengacu pada UU Minerba, maka pemilik IUP/IUPK/IPR dilarang menjual hasik tambang yang bukan dari wilayah IUPnya.

“Nah, aturannya jelas. Sehingga kami meminta kepada mabes polri agar memeriksa pihak yang kami duga sebagai penyedia dokumen terbang dalam hal ini PD Aneka Usaha Kolaka,” bebernya

Hal senada diungkapkan oleh, Rendy Salim selaku koordinator lapangan, ia menuturkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada PT AMI dan PT SLG.

“Soal cargo yang berada di dalam IUP PT SLG dan PT. AMI sejak lama kami dengar rencana penjualannya, namun karena kedua perusahaan ini tidak punya RKAB, sehingga kami menduga mereka menggunakan dokumen terbang untuk menjual cargo,” ungkapnya.

Rendy juga berharap agar pihak Mabes Polri segera turun melakukan investigasi di lapangan dan menangkap semua yang terlibat dalam praktik pencucian barang tambang menggunakan dokumen terbang milik PD Aneka Usaha Kolaka.

“Jadi PD Aneka Usaha Kolaka ini tidak hanya diduga melakukan penjualan nikel dari luar wilayah IUP nya, tetapi juga diduga melakukan pencucian barang tambang milik perusahaan lain,” tutupnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 602 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Petani di Konawe Selatan Dibacok Pakai Parang, Wajah hingga Tangan Luka Parah

30 Agustus 2026 - 18:07 WITA

Diduga Ancam Istri Pakai Airgun, Pria Asal Konawe Ini Ditangkap Polisi

30 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasar Laino

28 Agustus 2026 - 13:10 WITA

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Trending di Hukrim