Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jul 2024 00:07 WITA ·

PT Bosowa Mining Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Penambang Ilegal


 Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Foto: Istimewa Perbesar

Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Foto: Istimewa

PENAFAKTAUL.COM, JAKARTA – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan (KP3) melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kamis, 25 Juli 2024.

Ketua Umum KP3, Rahim Al Awal mengatakan aksi tersebut untuk mengadukan dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Bosowa Mining di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rahim Al Awal mengungkapkan bahwa PT Bosowa Mining mendapatkan kuota RKAB Tahun 2023 sebesar 3 juta ton dari Kementrian ESDM RI, namun hal tersebut dinilai sangat janggal.

“Ini yang patut kami curigai, bagaimana bisa pemberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT Bosowa Mining sebesar 3 juta ton sementara kondisi cadangan nikelnya sudah di tau seperti apa,” kata Rahim Al Awal.

Pria yang akrab disapa awal ini mengungkapkan, PT Bosowa Mining sudah beroprasi selama 13 tahun sejak izin usaha pertambangan operasi produksi diterbitkan pada tahun 2011, tetapi pada tahun 2023 masih di berikan kuota sebesar 3 juta ton dan ini yang menjadi kejanggalan besar.

“Dengan pemeberian kuota RKAB kepada PT Bosowa Mining sebesar 3 juta ton, itu yang menjadi dugaan kuat kami digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal atau dengan kata lain sebagai fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal,” jelasnya

Hal itu kata Rahim, perlu ditelusuri karena pemeberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT Bosowa Mining sebesar 3 juta ton sangat janggal jika dikorelasikan dengan potensi cadangan nikel milik perusahaan tersebut.

Yang menjadi kekahwatirannya, lanjut awal, jangan sampai kuota sebesar itu benar digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel illegal atau dengan kata lain fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal yang berada di wilayah Konawe Utara.

Oleh karena itu, Rahim Al Awal selaku ketua umum KP3 mendesak Ditjen Minerba RI untuk segera mencabut IUP PT Bosowa Mining yang diduga kerap memfasilitasi dokumen kepada para penambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bosowa Mining atas dugaan melakukan pencucian barang tambang”, tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bosowa Mining belum memberikan keterangan pers. Awak media sudah menghubungi melalui pesan whatsapp untuk memintai keterangan namun belum direspon.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim