Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 26 Jul 2024 00:07 WITA ·

PT Bosowa Mining Diduga Fasilitasi Dokumen Terbang Penambang Ilegal


 Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Foto: Istimewa Perbesar

Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara. Foto: Istimewa

PENAFAKTAUL.COM, JAKARTA – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Peduli Pertambangan (KP3) melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kamis, 25 Juli 2024.

Ketua Umum KP3, Rahim Al Awal mengatakan aksi tersebut untuk mengadukan dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Bosowa Mining di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Rahim Al Awal mengungkapkan bahwa PT Bosowa Mining mendapatkan kuota RKAB Tahun 2023 sebesar 3 juta ton dari Kementrian ESDM RI, namun hal tersebut dinilai sangat janggal.

“Ini yang patut kami curigai, bagaimana bisa pemberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT Bosowa Mining sebesar 3 juta ton sementara kondisi cadangan nikelnya sudah di tau seperti apa,” kata Rahim Al Awal.

Pria yang akrab disapa awal ini mengungkapkan, PT Bosowa Mining sudah beroprasi selama 13 tahun sejak izin usaha pertambangan operasi produksi diterbitkan pada tahun 2011, tetapi pada tahun 2023 masih di berikan kuota sebesar 3 juta ton dan ini yang menjadi kejanggalan besar.

“Dengan pemeberian kuota RKAB kepada PT Bosowa Mining sebesar 3 juta ton, itu yang menjadi dugaan kuat kami digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal atau dengan kata lain sebagai fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal,” jelasnya

Hal itu kata Rahim, perlu ditelusuri karena pemeberian kuota RKAB tahun 2023 kepada PT Bosowa Mining sebesar 3 juta ton sangat janggal jika dikorelasikan dengan potensi cadangan nikel milik perusahaan tersebut.

Yang menjadi kekahwatirannya, lanjut awal, jangan sampai kuota sebesar itu benar digunakan untuk memfasilitasi penjualan ore nikel illegal atau dengan kata lain fasilitator dokumen terbang bagi para penambang ilegal yang berada di wilayah Konawe Utara.

Oleh karena itu, Rahim Al Awal selaku ketua umum KP3 mendesak Ditjen Minerba RI untuk segera mencabut IUP PT Bosowa Mining yang diduga kerap memfasilitasi dokumen kepada para penambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Bosowa Mining atas dugaan melakukan pencucian barang tambang”, tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bosowa Mining belum memberikan keterangan pers. Awak media sudah menghubungi melalui pesan whatsapp untuk memintai keterangan namun belum direspon.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Tangkap Satu Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Rutan Raha

25 April 2025 - 11:50 WITA

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Konawe Ditangkap Polisi

24 April 2025 - 12:22 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 3 Pencuri Mesin Perahu di Desa Tombawatu

23 April 2025 - 23:37 WITA

Aparat Dinilai Lamban, Sabung Ayam Merajalela di Kendari

23 April 2025 - 18:33 WITA

Polres Bombana Selidiki Penyebab Murid SDN 33 Kasipute Muntah Massal Usai Terima MBG

23 April 2025 - 16:50 WITA

Kepala Desa Laonti Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi

23 April 2025 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim