Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Des 2025 16:14 WITA ·

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan


 Kuasa Hukum korban pelecehan anak, Nasruddin (kanan) dan Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan Perbesar

Kuasa Hukum korban pelecehan anak, Nasruddin (kanan) dan Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan

KENDARI – Pertikaian antara Kuasa Hukum korban pelecehan anak, Nasruddin dan Kuasa Hukum guru Mansur terpidana kasus pelecehan terus berlanjut. Terbaru, yang tengah hangat diperbincangkan terkait masalah chat WhatsApp.

Dimana sebelumnya Nasruddin membuka ke publik chat Whatsapp antara terduga korban empat tahun yang lalu, dan guru Mansur semasih mengajar di MUAS. Nasruddin mengatakan, selama sidang, sebanyak tiga saksi dari korban telah diperiksa, diantaranya saksi anak (korban) orang tua korban, saksi anak, saksi ahli, dan bukti chat Whatsapp dari Mansur.

“Jika mengatakan Mansur itu orang baik-baik, saya bisa buktikan bahwa Mansur itu adalah orang sakit (kejiwaan), ada WA Mansur terhadap anak ketika masih mengajar di MUAS (sambil menunjukan bukti chat Mansur dan anak muridnya),” ucap Nasruddin.

Ia melanjutkan, bahwa di chat Whatsapp itu, Mansur meminta muridnya untuk membuka cadarnya. Menurut dia, sikap Mansur itu tidak mencerminkan dirinya sebagai pemuka agama (Ustadz).

“Dia WA seorang anak, anak itu pakai cadar dan dia suruh buka, logis gak untuk seorang Ustadz. Ini juga yang perlu diketahui orang-orang PGRI, dan di persidangan terungkap juga tentang chat ini, jadi ini merupakan bukti juga,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mansur, Andri Darmawan menegaskan jika chat Whatsapp yang disebarkan luaskan Kuasa Hukum korban, Nasruddin itu chat palsu dan hasil editan.

“Itu kelihatan nomornya, tidak ada di WA seperti itu, pakai awalan kode plus (+) 62, lalu diikuti angka nol dibelakang, kalau nomor baru yang belum tersave penerima itu kode plus kemudian angka 62, terus diikuti angka delapan. Jadi ini sudah pasti editan,” tegas dia.

Terkait isi chat Mansur dan anak muridnya tersebut, Andri kembali tegaskan bahwa itu tidak benar. Mansur telah membantah didalam naskah putusan Majelis Hakim PN Kendari.

“Pak Mansur tidak akui, dan itu sudah dibantah di putusan bahwa terdakwa pernah menghubungi anak saksi dan meminta foto karena terdakwa ingin memastikan bahwa anak saksi adalah perempuan dan bukan laki-laki karena suara saksi seperti suara laki-laki,” tutur Andri.

Kemudian pernyataan Nasruddin yang menyebut chat Whatsapp merupakan bukti, kata Andri itu tidak benar. Sebab, bukti yang sita Jaksa Penutut Umum (JPU) hanya dua yakni rekaman dan chat korban pelecehan dan orang tua korban.

“Tidak diperlihatkan bukti chat Mansur dan muridnya sewaktu mengajar di MUAS, karena tidak disita, dan bukan barang bukti. Itu mi saya bilang dia (Nasruddin) tidak pernah ikut sidang,” tukasnya.

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim