Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 18 Jan 2024 19:31 WITA ·

Sidang Lanjutan Tipikor PT Antam Hadirkan Mantan Direktur Perumda Sultra


 Sidang lanjutan perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang lanjutan perkara Tipikor PT Antam Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang lanjutan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konawe Utara (Konut) kembali digelar di PN Tipikor Kendari, Kamis, 18 Januari 2024 pagi.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sultra menghadirkan mantan Direktur Perumda Sultra La Ode Suryono.

Dalam sidang tersebut, Mantan Direktur Utama Perumda Sultra menyampaikan terkait bagaimana proses kerja sama dengan pihak PT Antam.

Dimana, kata dia, dalam proses KSO antara Perumda Sultra dengan PT Antam, pihaknya mengajukan surat melalui Gubernur Sultra Ali Mazi ditujukan kepada Pimpinan PT Antam.

“Gubernur Sultra kemudian menunjuk Perumda Sultra untuk melakukan KSO dengan PT Antam”, ujar La Ode Suryono di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Perumda Sultra mengaku tidak membaca secara keseluruhan terkait isi perjanjian yang ditandatangani.

“Tidak membaca secara keseluruhan yang mulia”, ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional KSO dengan PT Antam tersebut dilaksanakan langsung oleh PT LAM.

“Yang berperan dalam KSO ini PT LAM karena diantara kelima anak perusahaan, PT LAM memiliki berkas yang lengkap “, jelasnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim