Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mei 2026 20:28 WITA ·

Curi Motor Honda CRF di Kolaka, Tiga Pemuda Dibekuk di Konawe


 Tiga pelaku curanmor di Kolaka ditangkap polisi di Konawe. Foto: Istimewa Perbesar

Tiga pelaku curanmor di Kolaka ditangkap polisi di Konawe. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.10 Wita.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AL (20), HS (20), dan MA (22). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Konawe beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Ridwandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/74/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Mei 2026.

Korban diketahui bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

“Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Aiptu Ridwandi, Jumat, 15 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah usai dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita. Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, kendaraan tersebut sudah hilang.

Motor yang dicuri yakni satu unit Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi DT 3768 FV.

Dari hasil pengembangan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, satu unit Honda Scoopy warna hitam, serta satu mesin pemotong besi (gerinda) warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu maupun terlibat dalam aksi tersebut, termasuk dugaan keterkaitan dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lain di wilayah Kabupaten Kolaka.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Terlibat Kasus Curas, Pria di Muna Diamankan Polisi

14 Mei 2026 - 15:57 WITA

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta

13 Mei 2026 - 10:22 WITA

Di Balik Laporan Polisi: Motor Jadi Jaminan Cinta, Berujung Dugaan Penggelapan

12 Mei 2026 - 17:19 WITA

Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan korupsi Eks Sekwan Konawe Utara

11 Mei 2026 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim