PENAFAKTUAL.COM – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) HMI Cabang Kendari, Rasidin, menilai proses penyidikan pada kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020 menuai banyak kejanggalan.
Pasalnya, fakta persidangan kasus korupsi yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari menyeret nama Siska Karina Imran (SKI) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota Kendari mendampingi Zulkarnain Kadir.
Rasidin mengatakan bahwa sebenarnya nama SKI disebut sejak dalam proses penyidikan.
“Itu kan keterangan saksi Asnita dalam BAP (berita acara pemeriksaan), itu artinya namanya (SKI) disebut-sebut sejak tahapan penyidikan di kejaksaan,” ujarnya.
Namun, Rasidin menilai bahwa proses penyidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tidak memanggil SKI untuk memberikan keterangan.
“Seharusnya SKI ini dipanggil sejak tahapan penyidikan di kejaksaan. Maka yang perlu dipertanyakan ini kinerja penyidik di kejaksaan, kenapa SKI tidak dipanggil padahal jelas dalam BPA, SKI disebut memerintahkan cubit-cubit,” kata Rasidin.
Meski begitu, Rasidin mengaku bahwa dirinya percaya pada hakim yang tengah memimpin proses persidangan. Ia berharap majelis hakim memanggil SKI di muka persidangan.
“Hakim lebih bijaksana dalam menilai persoalan, semoga majelis hakim dapat memanggil SKI untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Nama Siska Karina Imran (SKI) terkuak dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020 yang kini tengah bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari.
Siska Karina Imran yang saat ini menjabat sebagai Walikota Kendari disebut namanya oleh salah seorang saksi bernama Asnita Malaka yang saat itu bertugas sebagai staf Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.
Asnita menyebut bahwa dirinya diperintahkan oleh SKI untuk “cubit-cubit” anggaran nomenklatur lain untuk dialihkan ke anggaran makan minum wakil walikota tahun 2020.(red)