Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Apr 2026 12:21 WITA ·

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar


 SRB (24), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan at Resnakoba Polresta Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

SRB (24), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diamankan at Resnakoba Polresta Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial SRB (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

SRB, warga Kecamatan Puuwatu, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Kamis, 16 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku switer abu-abu yang dikenakan tersangka.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa titik dengan menggunakan sistem tempel.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bergerak ke sejumlah lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan tambahan paket sabu di kawasan BTN Graha Asri serta di Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,61 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andi Musakkir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Kolaka-Konut

12 April 2026 - 11:54 WITA

Trending di Hukrim