KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial SRB (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.
SRB, warga Kecamatan Puuwatu, diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Kamis, 16 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku switer abu-abu yang dikenakan tersangka.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa titik dengan menggunakan sistem tempel.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bergerak ke sejumlah lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan tambahan paket sabu di kawasan BTN Graha Asri serta di Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,61 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik kosong, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andi Musakkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lin)















