KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Kamis 16 April 2026.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muna.
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni Muhlis, Saban Nur, Abdul Rahman, Nursala, LM Ishar Masiala, serta Bahri yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat tahun 2023.
Dalam persidangan, terungkap dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di lingkup Setda Muna Barat pada tahun 2023.
Fakta tersebut mencuat saat saksi Muhlis memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam perkara ini, Muhlis diketahui berstatus sebagai pegawai honorer yang bertugas menginput laporan perjalanan dinas di lingkungan Setda Mubar.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU Brigitta Audrylla Ferina Devi, Muhlis mengakui pernah menginput nama sejumlah pihak yang sebenarnya tidak melakukan perjalanan dinas.
“Ada yang tidak melakukan perjalanan dinas, tapi namanya ada di dalam surat tugas?” tanya JPU Brigitta Audrylla Ferina Devi.
“Iya,” jawab saksi Muhlis.
“Kenapa Anda melakukan itu?” tanya jaksa kembali.
“Disuruh Ibu Rani Astuti,” jawab Muhlis, merujuk pada salah satu terdakwa.
Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian Nursala, yang juga merupakan staf honorer di Setda Muna Barat.
Ia mengaku namanya pernah dicantumkan dalam surat tugas perjalanan dinas, padahal dirinya tidak melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Fakta itu terungkap ketika JPU menunjukkan bukti dokumen SPPD yang memuat nama Nursala, lalu menanyakan kebenarannya kepada saksi.
“Pernah Anda melakukan perjalanan tersebut?” tanya JPU Brigitta.
“Tidak,” jawab Nursala.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Daerah Muna Barat LM Husein Taali, Bendahara Pengeluaran Setda Mubar Rani Astuti, serta Kasubag Keuangan Setda Mubar Wa Haliya.
Ketiganya didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Saat ini, para terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. JPU dari Kejaksaan Negeri Muna terus menghadirkan sejumlah saksi guna membuktikan dakwaan di persidangan. (lin)















