Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Apr 2026 08:35 WITA ·

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif


 Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pada Setda Mubar di PN Kelas IA Kendari, Kamis (16/4/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pada Setda Mubar di PN Kelas IA Kendari, Kamis (16/4/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Kamis 16 April 2026.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muna.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan enam orang saksi, yakni Muhlis, Saban Nur, Abdul Rahman, Nursala, LM Ishar Masiala, serta Bahri yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat tahun 2023.

Dalam persidangan, terungkap dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di lingkup Setda Muna Barat pada tahun 2023.

Fakta tersebut mencuat saat saksi Muhlis memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam perkara ini, Muhlis diketahui berstatus sebagai pegawai honorer yang bertugas menginput laporan perjalanan dinas di lingkungan Setda Mubar.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU Brigitta Audrylla Ferina Devi, Muhlis mengakui pernah menginput nama sejumlah pihak yang sebenarnya tidak melakukan perjalanan dinas.

“Ada yang tidak melakukan perjalanan dinas, tapi namanya ada di dalam surat tugas?” tanya JPU Brigitta Audrylla Ferina Devi.

“Iya,” jawab saksi Muhlis.

“Kenapa Anda melakukan itu?” tanya jaksa kembali.

“Disuruh Ibu Rani Astuti,” jawab Muhlis, merujuk pada salah satu terdakwa.

Keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian Nursala, yang juga merupakan staf honorer di Setda Muna Barat.

Ia mengaku namanya pernah dicantumkan dalam surat tugas perjalanan dinas, padahal dirinya tidak melakukan perjalanan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Fakta itu terungkap ketika JPU menunjukkan bukti dokumen SPPD yang memuat nama Nursala, lalu menanyakan kebenarannya kepada saksi.

“Pernah Anda melakukan perjalanan tersebut?” tanya JPU Brigitta.

“Tidak,” jawab Nursala.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Daerah Muna Barat LM Husein Taali, Bendahara Pengeluaran Setda Mubar Rani Astuti, serta Kasubag Keuangan Setda Mubar Wa Haliya.

Ketiganya didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Saat ini, para terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. JPU dari Kejaksaan Negeri Muna terus menghadirkan sejumlah saksi guna membuktikan dakwaan di persidangan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Trending di Hukrim