Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Apr 2026 20:55 WITA ·

Pelajar 12 Tahun di Kendari Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap Polisi


 Ilustrasi. Pelajar 12 tahun di Kota Kendari diduga jadi korban pencabulan. Foto: Istimewa. Perbesar

Ilustrasi. Pelajar 12 tahun di Kota Kendari diduga jadi korban pencabulan. Foto: Istimewa.

KENDARI – Seorang pelajar berinisial T (12) di Kota Kendari diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan pria paruh baya berinisial SA (46).

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama dua rekannya, masing-masing berinisial R dan B, pergi membuang sampah di kali yang berada di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.

Usai membuang sampah, korban bersama kedua temannya kemudian bermain sambil memancing ikan di sekitar lokasi kejadian.

“Kemudian anak korban ini bersama kedua temannya lanjut bermain sambil memancing ikan di seputaran kali tersebut,” ujar AKP Malau saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 April 2026.

Tak lama kemudian, terduga pelaku SA datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanan.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melakukan perlawanan dengan melempar tempat sampah ke arah pelaku hingga mengenai bagian kepala SA.

AKP Malau mengatakan, pelaku yang kesal sempat mengancam akan menganiaya korban.

“Anak korban bersama kedua orang temannya langsung melarikan diri meninggalkan saudara SA,” kata AKP Malau.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pelaku langsung diamankan di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Malau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim