KENDARI – Seorang pelajar berinisial T (12) di Kota Kendari diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan pria paruh baya berinisial SA (46).
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama dua rekannya, masing-masing berinisial R dan B, pergi membuang sampah di kali yang berada di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.
Usai membuang sampah, korban bersama kedua temannya kemudian bermain sambil memancing ikan di sekitar lokasi kejadian.
“Kemudian anak korban ini bersama kedua temannya lanjut bermain sambil memancing ikan di seputaran kali tersebut,” ujar AKP Malau saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 April 2026.
Tak lama kemudian, terduga pelaku SA datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanan.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban melakukan perlawanan dengan melempar tempat sampah ke arah pelaku hingga mengenai bagian kepala SA.
AKP Malau mengatakan, pelaku yang kesal sempat mengancam akan menganiaya korban.
“Anak korban bersama kedua orang temannya langsung melarikan diri meninggalkan saudara SA,” kata AKP Malau.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pelaku langsung diamankan di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Malau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)















